Berita Viral

PENGAKUAN Mulyadi Ayah Tiri Siksa Bocah 4 Tahun hingga Tewas di Pelukan Ibu Saat Naik Angkot

Inilah pengakuan Mulyadi alias Ujang (31), ayah tiri yang siksa bocah 4 tahun hingga tewas di pelukan ibunya saat naik angkot

Instagram
PENGAKUAN Mulyadi Ayah Tiri Siksa Bocah 4 Tahun hingga Tewas di Pelukan Ibu Saat Naik Angkot 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan Mulyadi alias Ujang (31), ayah tiri yang siksa bocah 4 tahun hingga tewas.

Adapun Mulyadi merupakan ayah tiri yang menganiaya bocah 4 tahun di Cicalengka Bandung hingga tewas.

Setelah dianiaya Mulyadi, bocah 4 tahun berinisial BTM itu pun meninggal dalam pelukan sang ibu saat naik angkot hendak pulang ke kampung halamannya di Purwakarta.

Terkini terkuak, beginilah pengakuan dan penyesalan Mulyadi yang aniaya anak tirinya hingga tewas.

Ujang diketahui menyesal atas perbuatannya melakukan penyiksaan kepada anak tirinya tersebut.

Bahkan pria berperawakan kurus dengan rambut ikal ini hanya bisa tertunduk, dengan menggunakan pakaian tahanan, tanpa alas kaki, dan tangan diborgol, saat digiring para petugas polisi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kali ini jajaran Polresta Bandung bisa mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Kasus tersebut terungkap, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," ujar Kusworo, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Menurut penjelasan Kusworo saat itu Ibu korban, Yuni Trisnawati, atau istri tersangka ini melaporkan, pada tanggal 5 April 2024, dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024.

"Jadi awal mulanya tanggal 4 April, si anak berkelahi dengan saudaranya karena mereka (anak Yuni) tiga bersaudara," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, kemudian bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu merasa terganggu dengan kedua anak yang bertengkar ini.

"Atas kekesalannya, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kepada anak di bawah umur ini,.di bagian ulu hati. Anak ini sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar dia.

Mulyadi alias Ujang (31) berbuat sangat kejam terhadap anak tirinya hingga meninggal dunia. Mulyadi menganiaya anak tirinya yang masih balita usia 4 tahun hingga tewas. 
Mulyadi alias Ujang (31) berbuat sangat kejam terhadap anak tirinya hingga meninggal dunia. Mulyadi menganiaya anak tirinya yang masih balita usia 4 tahun hingga tewas.  (HO)

Kusworo mengatakan, anak muntah-muntah tidak bisa makan, kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat.

"Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi. dan karena si anak tidak bisa makan, tersangka dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal," katanya.

Sehingga si bapak tiri ini, menurut Kusworo, melakukan pemukulan kembali kepada si anak.

"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.

Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.

"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.

Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.

"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.

Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.

Baca juga: DIKRITIK Netizen Imbas Lepas Hijab, Ridwan Kamil Larang Zara Buka Medsos: Kaget, Waduh Komentarnya

Baca juga: VIRAL Perselingkuhan Direktur dengan Mahasiswi, Istri Pilu Pernah Liburan Bereng Pelakor dan Suami

Kronologi Kejadian

Yuni menyebutkan, Ujang Mulyadi (31) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya BTM pada Kamis (4/4/2024).

"Jadi posisi saya lagi disuruh ke warung sama suami, tiba-tiba pulang anak sudah basah kuyup, terus enggak lama dibawa nongkrong sama suami," kata Yuni saat ditemui Tribunjabar.id di RSUD Bayu Asih, Jumat (5/4/2024).

"Kemudian, pas pulang nongkrong, anak tuh tiba-tiba masuk kamar, ngeluh sakit, perutnya sakit habis itu muntah-muntah dari sore sampai malam," bebernya.

Pada malam hari, terang Yuni, Ujang Mulyadi berusaha untuk menyuapi makanan ke BTM secara paksa.

BTM yang menolak untuk makan itu akhirnya mendapatkan kekerasan fisik dari ayah tirinya itu.

Setelah mendapatkan kekerasan fisik tersebut, Ujang Mulyadi sempat berkata kasar hingga akhirnya menyuruh Yuni untuk pergi.

"Akhirnya pulang ke Purwakarta, naik bus dari Bandung. Sampai di Purwakarta pagi ini, Jumat (5/4/2024)."

"Turun dari bus itu lanjut naik angkot, tapi sebelum pulang mau laporan dulu ke polisi. Di kantor polisi baru ketauan anak itu sudah kaku, sudah meninggal," ucap Yuni sambil menangis.

Yuni yang sebelumnya melaporkan kejadian kekerasan itu ke Polsek Purwakarta Kota itu langsung dilarikan ke RSUD Bayu Asih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun naas, anak kandungnya itu benar-benar dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Isak tangis Yuni pun pecah selama mengantarkan jasad anak keduanya itu dari kamar IGD ke ruang jenazah.

Terbukti Ada Kekerasan Fisik

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan awal jasad anak berinisial BTM (4) ditemukan bekas kekerasan fisik.

"Secara kasat mata pada pemeriksaan awal di RSUD Bayu Asih Purwakarta memang ada bekas kekerasan fisik di sejumlah titik pada tubuh korban," ujar Arwin saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Jumat (5/4/2024) sore.

"Namun, untuk lebih pastinya, korban akan diautopsi terlebih dahulu," lanjutnya.

Dirinya mengatakan, BTM yang merupakan anak dari Yuni Trisnawati (33) ini meninggal saat dalam perjalanan ke Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Anak BTM ini diduga menjadi korban kekerasan dari ayah tirinya di Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Kamis (4/4/2024) kemarin."

"Pada malam harinya, ibu korban memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya di Purwakarta," kata Arwin.

Tiba di Purwakarta pada Jumat (5/4/2024) pagi, Arwin mengatakan bahwa ibu koban menyadari bahwa sang anak sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Ibu korban yang awalnya ingin melaporkan kejadian kekerasan suaminya itu, akhirnya meminta tolong kepada pihak polisi untuk mencari tahu kondisi anaknya itu," ucap Arwin.

Setelah dilarikan ke RSUD Bayu Asih, lanjut Arwin, BTM dinyatakan telah meninggal dunia.

"Kini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polresta Bandung dan pelaku juga dikabarkan sudah ditangkap," katanya.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: PERBANDINGAN Gaji Pebalap MotoGP Fabio Quartararo dengan Pecco Bagnaia, Juara Bertahan Kalah Jauh

Baca juga: Nikita Mirzani dan Rizky Irmansyah Kepergok Saling Unfollow di Instagram, Sudah Putus?

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved