Breaking News

Ramadan 2024

Cara Menghitung Zakat Maal Lengkap, Syarat, Hukum hingga Niatnya

Zakat maal dikeluarkan dari berbagai jenis harta benda seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi penerima zakat 

Ini dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat setempat atau secara langsung kepada mereka yang membutuhkan.

7. Perhitungan Tahunan

Zakat mal dihitung dan dibayarkan setiap tahun berdasarkan nilai harta pada saat itu.

Pastikan untuk melakukan perhitungan ini secara rutin, terutama menjelang bulan   ketika kebanyakan umat Muslim mengeluarkan zakat.

8. Mencatat Pembayaran Zakat

Penting untuk mencatat pembayaran zakat agar dapat melacaknya dan memastikan bahwa muzaki telah membayar zakat mal sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, zakat mal juga memiliki jenis lainnya seperti zakat penghasilan, zakat emas dan perak, zakat perusahaan, dan zakat perdagangan. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan dan cara perhitungan yang berbeda.

Dengan membayar zakat mal secara tepat dan rutin, umat Muslim dapat berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi umat Muslim dalam memahami kewajiban zakat mal dan cara menghitungnya dengan benar.

Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti Seperti dikutip dari Baznas.jogjakarta.go.id

1. Zakat penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp. 5.240.000., / bulan.

Adapun cara menghitung zakat penghasilan sebagai berikut:

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2, 5 persen

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved