Ramadan 2024

Cara Menghitung Zakat Maal Lengkap, Syarat, Hukum hingga Niatnya

Zakat maal dikeluarkan dari berbagai jenis harta benda seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi penerima zakat 

TRIBUN-MEDNA.com - Zakat maal merupakan kewajiban dalam Islam yang mendorong umat Muslim untuk menyisihkan sebagian dari kekayaannya untuk membantu golongan yang kurang beruntung.

Zakat maal dikeluarkan dari berbagai jenis harta benda seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai zakat maal beserta cara menghitungnya:

1. Mengidentifikasi Harta yang Wajib Dizakatkan

Identifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan, termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan, dan lain-lain. Pastikan untuk mencatat semua aset yang dimiliki.

Baca juga: Cek Harga Mobil di Bawah 100 juta

2. Menentukan Batas Nisab

Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang terkena kewajiban membayar zakat mal. Nisab bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini.

3. Menghitung Nilai Harta Bersih

Hitung total nilai bersih semua harta setelah mengurangkan semua utang dan kewajiban finansial lainnya. Nilai bersih inilah yang wajib dizakatkan.

4. Menentukan Persentase Zakat

Zakat maal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih. Ini berarti seorang Muslim akan membayar 2,5 persen dari total harta bersih sebagai zakat mal setiap tahunnya.

5. Menghitung Zakat Maal

Rumus untuk menghitung zakat mal adalah sebagai berikut: Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5 persen)

6. Membayar Zakat Maal

Setelah menghitung jumlah zakat mal, seorang Muslim harus segera membayarkannya agar bisa disalurkan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, atau orang-orang yang membutuhkan lainnya.

Ini dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat setempat atau secara langsung kepada mereka yang membutuhkan.

7. Perhitungan Tahunan

Zakat mal dihitung dan dibayarkan setiap tahun berdasarkan nilai harta pada saat itu.

Pastikan untuk melakukan perhitungan ini secara rutin, terutama menjelang bulan   ketika kebanyakan umat Muslim mengeluarkan zakat.

8. Mencatat Pembayaran Zakat

Penting untuk mencatat pembayaran zakat agar dapat melacaknya dan memastikan bahwa muzaki telah membayar zakat mal sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, zakat mal juga memiliki jenis lainnya seperti zakat penghasilan, zakat emas dan perak, zakat perusahaan, dan zakat perdagangan. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan dan cara perhitungan yang berbeda.

Dengan membayar zakat mal secara tepat dan rutin, umat Muslim dapat berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi umat Muslim dalam memahami kewajiban zakat mal dan cara menghitungnya dengan benar.

Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti Seperti dikutip dari Baznas.jogjakarta.go.id

1. Zakat penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp. 5.240.000., / bulan.

Adapun cara menghitung zakat penghasilan sebagai berikut:

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2, 5 persen

Contoh:

Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2, 5 persen = Rp150.000,-

2. Zakat emas dan perak

Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang muzakki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram.

Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2, 5?ri emas atau perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:

2, 5 % x Jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram, sehingga Bapak A sudah wajib zakat.

Jika harga emas saat ini Rp. 622.000., /gram, maka emas tersebut senilai Rp. 62.200.000., Zakat emas yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2, 5 % x Rp. 62.200.000., = Rp. 1.555.000.

3. Zakat perusahaan

Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan.

Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

Secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: 1) harta dalam bentuk barang baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan; 2) harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank; 3) harta dalam bentuk piutang.

Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana serta kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

Dari penjelasan diatas dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas asset lancar, atau seluruh harta (diluar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2, 5 % sebagai zakatnya.

Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.

Cara menghitung zakat perusahaan:

2, 5 % x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp. 2.000.000.000., dengan hutang jangka pendek senilai Rp. 500.000.000. Jika harga emas saat ini Rp. 622.000., /gram, maka nishab zakat senilai Rp. 52.870.000.

Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2, 5 % x (Rp. 2.000.000.000., - Rp. 500.000.000.,) = Rp. 37.500.000.

4. Zakat perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2, 5?n sudah mencapai satu tahun (haul).

Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2, 5 % x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp. 200.000.000., dengan hutang jangka pendek senilai Rp. 50.000.000.  Jika harga emas saat ini Rp. 622.000., /gram, maka nishab zakat senilai Rp. 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2, 5 % x (Rp. 200.000.000., - Rp. 50.000.000.,) = Rp. 3.750.000.

Hukum Zakat Dalam Islam

Hukum zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya adalah:

  • Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
  • Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
  • Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
  • Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu.”

Jenis-Jenis Zakat

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
  • Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5 % hingga 20 % .

Syarat-Syarat Zakat

Syarat-syarat zakat adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Orang merdeka (bukan budak)
  3. Harta yang dimiliki halal
  4. Kepemilikan penuh atas hartanya
  5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
  7. Tidak memiliki hutang
  8. Harta atau penghasilan yang bertambah

Rukun-Rukun Zakat

  • Niat.
  • Harta yang dizakati
  • Pemberi zakat
  • Penerima zakat

Niat zakat maal

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.

“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”

Asnaf (Golongan) Penerima Zakat

  1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
  2. Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  5. Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  6. Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
  8. Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved