Jadi Korban Penipuan, Hendry Dumanter Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Berat untuk ARH

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang, Henry Dumanter meminta para majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap ARH

|
Editor: Jefri Susetio
istimewa
Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Sumut, Henry Dumanter dipastikan melenggang ke DPRD Sumut periode 2024-2029. Ia meminta para korban penipuan tidak takut melaporkan kasus di Polda Sumut 

TRIBUNMEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang, Henry Dumanter meminta para majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap ARH, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah.

Kasus hukum ARH, seorang pengacara sedang berproses di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

"Mohon majelis hakim beri hukuman yang seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera   kepada terdakwa," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: TULISAN Megawati Sindir Politik Dinasti Jokowi, Bahlil Balas Serangan Ketum PDIP: Jangan Suudzon

 

Hendry Dumanter menjelaskan, ARH   merupakan seorang pengacara. Bahkan, ia tercatat juga pengacara Ninawati.

Kini, ARH mendekam di penjara karena    kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah. Besar dugaan, tidak sedikit korban penipuan dari ARH.

"ARH ini pernah jadi pengacara Ninawati.   Saya korban penipuan mereka berdua.   Ninawati kini ditahan karena kasus penipuan masuk Polri yang mengakibatkan kerugian miliaran," katanya.

Baca juga: 50 Nama Anggota DPRD Kuningan Periode 2024-2029, 9 Kader PDIP jadi Anggota Dewan

Baca juga: Bukan Bobby, Hasto Bocorkan 3 Calon Gubernur Sumut PDIP Ada Nama Edy Rahmayadi dan Rahmansyah

 

Lebih lanjut ia mengimbau kepada   seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan ARH untuk melapor ke Polda Sumut.

"Kapolda Sumut menjamin   seluruh   jajarannya untuk bekerja profesional dan presisi. Memberikan kepastian hukum di Sumut," ungkapnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved