Jadi Korban Penipuan, Hendry Dumanter Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Berat untuk ARH
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang, Henry Dumanter meminta para majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap ARH
TRIBUNMEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang, Henry Dumanter meminta para majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap ARH, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah.
Kasus hukum ARH, seorang pengacara sedang berproses di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
"Mohon majelis hakim beri hukuman yang seberat-beratnya sehingga memberikan efek jera kepada terdakwa," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: TULISAN Megawati Sindir Politik Dinasti Jokowi, Bahlil Balas Serangan Ketum PDIP: Jangan Suudzon
Hendry Dumanter menjelaskan, ARH merupakan seorang pengacara. Bahkan, ia tercatat juga pengacara Ninawati.
Kini, ARH mendekam di penjara karena kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah. Besar dugaan, tidak sedikit korban penipuan dari ARH.
"ARH ini pernah jadi pengacara Ninawati. Saya korban penipuan mereka berdua. Ninawati kini ditahan karena kasus penipuan masuk Polri yang mengakibatkan kerugian miliaran," katanya.
Baca juga: 50 Nama Anggota DPRD Kuningan Periode 2024-2029, 9 Kader PDIP jadi Anggota Dewan
Baca juga: Bukan Bobby, Hasto Bocorkan 3 Calon Gubernur Sumut PDIP Ada Nama Edy Rahmayadi dan Rahmansyah
Lebih lanjut ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan ARH untuk melapor ke Polda Sumut.
"Kapolda Sumut menjamin seluruh jajarannya untuk bekerja profesional dan presisi. Memberikan kepastian hukum di Sumut," ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.