TRIBUNWIKI

Sejarah Tradisi THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Tahun 1951

THR adalah hak penghasilan pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan.

Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi THR. 

TRIBUN-MEDAN.com - THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya.

THR adalah hak karyawan berupa uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan pada hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri.

Itulah mengapa Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu di Indonesia. Momen Lebaran menjadi lebih bahagia dengan adanya THR.

Menjelang akhir bulan Ramadan, THR pasti menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan, dan tidak diragukan lagi bahwa THR sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Namun, sejak kapan tradisi THR dimulai di Indonesia? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui sejarah pemberian THR.

Sejarah Tradisi THR

THR adalah hak penghasilan pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan.

Berikut ini adalah sejarah tradisi pembayaran THR dari masa ke masa:

1951

Perdana Menteri Sukiman memberikan tunjangan kepada Pamong Praja (sekarang PNS) dalam bentuk Uang Persekot (pinjaman awal) untuk memfasilitasi kesejahteraan yang lebih cepat.

Uang Persekot akan dikembalikan kepada negara dalam bentuk potongan gaji pada bulan berikutnya.

1952

Pekerja atau buruh melakukan protes kepada pemerintah dan menuntut agar mereka diberikan tunjangan yang sama dengan pekerja Pamong Praja.

1954

Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya, yang mendesak semua perusahaan untuk membayar "Tunjangan Hari Raya" kepada para pekerja sebesar seperduabelas dari upah mereka.

1961

Surat edaran yang awalnya hanya berupa himbauan ini berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Tunjangan Hari Raya" kepada para pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

1994

Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengubah istilah 'Bingkisan Lebaran' menjadi 'Tunjangan Hari Raya' atau THR.

2016

Ketentuan THR diubah, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved