Berita Medan

Minta Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Dibebaskan, Warga Pancur Batu Coba Geruduk Jokowi di Hotel

Kedatangan mereka untuk menemui Presiden Joko Widodo yang sedang menginap di hotel tersebut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Momen emak-emak membentangkan spanduk di depan hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Medan, tempat Presiden menginap, Jumat (12/4/2024). Mereka mencoba mendatangi presiden Jokowi untuk meminta tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Edi Suranta Gurusinga dibebaskan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sekitar ratusan warga berasal dari Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang menggeruduk hotel JW Marriott, di Jalan Putri Hijau, Medan, Jumat (12/4/2024) sekira pukul 08:00 WIB.

Kedatangan mereka untuk menemui Presiden Joko Widodo yang sedang menginap di hotel tersebut.

Mereka datang menumpangi bus, angkot hingga kendaraan pribadi.

Begitu turun, mereka langsung membentangkan spanduk dan berorasi di seberang hotel sambil mencoba menerobos masuk ke area hotel.

Cekcok mulut antara warga dengan personel Polisi sempat terelakkan. Massa diminta membubarkan diri karena dianggap mengganggu.

Sementara petugas keamanan gabungan juga nampak bersiap siaga di depan pintu masuk dan sekeliling hotel.

Mereka membubarkan diri sekira pukul 11:00 WIB, usai diminta membubarkan diri secara baik-baik.

Salah satu warga bernama Erik Petrus Gurusinga mengatakan, kedatangan mereka ke hotel tempat presiden Jokowi menginap meminta supaya Edi Suranta Gurusinga, tersangka kepemilikan senjata api merek Daewoo yang sempat ditangkap Polisi dibebaskan.

Mereka meyakini Edi tak bersalah dan bukan pemilik senjata api yang dituduhkan.

Katanya, dalam persidangan beberapa waktu lalu yang diungkap sembilan saksi dari mereka, senpi diduga milik personel TNI Kodam I Bukit Barisan.

"Kami kesini menuntut keadilan karena salah satu warga kami Edi Suranta Gurusinga dituduh memiliki senjata api. Ternyata di sidang pengadilan 9 saksi mengatakan tidak ada senjata apinya,"kata Erik, Jumat (12/4/2024).

Selain itu, mereka juga mendesak agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI hingga Pangdam memeriksa Kopral Marwansyah, personel Kodam I BB yang diduga sebagai pemilik asli senpi.

Kopral Marwansyah sendiri sudah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan atas dugaan kepemilikan senjata api diduga Ilegal merek Daewoo.

"Kami meminta Presiden Jokowi memerintahkan Bapak Panglima TNI, KASAD dan Pangdam I/BB menangkap Oknum TNI -AD berinisial Kopral M diduga pemilik asli senpi yang diamankan Brimob saat penggerebekan lokasi Perjudian beberapa waktu lalu di Pancur Batu, Deliserdang."

Diketahui, Edi Suranta merupakan mantan Polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu.

Dia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved