Medan Terkini
Tampang Maling Bakar 8 Ruko Terbakar di Percut Seituan, Penyebabnya Pelaku Terkunci di Dalam
Nur Akmal merupakan maling yang membakar grosir hingga mengakibatkan delapan bangunan terdiri dari enam grosir dan dua toko perabot hangus terbakar pa
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap Nur Akmal (22), warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, tersangka pencurian di grosir Jalan Medan Batangkuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Dari foto yang diterima, ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sambil memegang papan tersangka.
Polisi menyebut, Nur Akmal merupakan maling yang membakar grosir hingga mengakibatkan delapan bangunan terdiri dari enam grosir dan dua toko perabot hangus terbakar pada Minggu 7 April lalu.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora mengatakan, kebakaran bermula ketika Nur Akmal masuk dan bersembunyi ke dalam grosir pada Sabtu 6 April 2024 lalu sekira pukul 12:00 WIB untuk mencuri.
Ternyata, laci penyimpanan uang yang diincarnya sudah kosong dibawa pemiliknya pulang kampung.
Daripada tak mendapatkan apapun, ia pun mencuri beberapa bungkus rokok.
Saat hendak keluar rupanya sudah terkunci total dari luar dan tidak ada cela.
Selama beberapa jam terkurung, akhirnya pada Minggu 7 April dia berinisiatif memutus arus listrik, lalu menyambungkan dua kabel hingga menimbulkan percikan api.
Percikan inilah kemudian menyambar plastik, kardus dan tisu hingga menimbulkan asap dan api dari dalam.
Ketika warga berdatangan untuk memadamkan api, ia pun mencoba keluar dengan cara menjebol pagar, lalu pergi begitu saja.
Sementara itu, akibat ulahnya delapan ruko hangus terbakar.
"Habis diputuskan kabel listriknya, di lengketkan sampai ada percikt. Kemudian terduga pelaku memanfaatkan situasi untuk keluar dari toko melalui pintu besi samping yang persis bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi dengan cara merusak 1 gembok bagian bawah pintu besi tersebut,"kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora, Jumat (12/4/2024).
Polisi menjelaskan, sehari sebelum kebakaran, tepatnya Sabtu 6 April, pemiliknya melihat pelaku berada di dalam ruko.
Namun saat diperiksa, tak menemukan apapun sehingga ia pun meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, pemilik mendapat kabar bahwa enam rukonya hangus terbakar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.