CPNS 2024

Syarat Minimal IPK di Kemenhub yang Harus Diperhatikan Calon Pelamar CPNS 2024

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) diperkirakan akan berlangsung dalam tiga tahap yang dimulai pada bulan Mei mendatang.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi tes CPNS 

Tidak ada perbedaan syarat minimal IPK untuk jenjang Diploma 3 (D3), Sarjana (S1) dan Sarjana Strata 2 (S2), namun ada perbedaan IPK untuk pelamar yang merupakan putra/putri Papua/Papua Barat.

Untuk pelamar CPNS Kemenhub formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, syarat IPK minimal 2,75 - 3,00.

Ada pula syarat nilai rata-rata ujian bagi pelamar SMA/SMK/MA, yaitu minimal 7,00 untuk pelamar formasi umum. Sedangkan untuk pelamar formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, nilai rata-rata ujian minimal 6,00.

Persyaratan nilai rata-rata untuk pelamar SMA/SMK tidak boleh dibulatkan. Berikut ini adalah persyaratan IPK dan nilai tes minimal untuk pelamar CPNS Kemenhub:

Berikut nilai rata-rata IPK yang dilansir pada tahun sebelumnya:

S2 3,00

S1 3,00

D3 3,00

SLTA 7,00

IPK/Nilai Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat

S2 3,00

S1 2,75

D3 2,75

SLTA 6,00

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved