Berita Viral
NASIB 249 Nakes Bergaji Rp400 Ribu Dipecat Usai Demo Minta Naik Gaji, Kemenkes Buka Suara
Kemenkes RI pun menyatakan bakal menyelidiki permasalahan yang menimpa ratusan nakes di Manggarai NTT tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib 249 nakes bergaji Rp400 ribu dipecat usai demo minta naik gaji.
Kemenkes pun buka suara.
Dikutip dari tribun-timur.com, sebanyak 249 tenaga kesehatan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.
Tenaga kesehatan dipecat merupakan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka dipecat setelah dua kali melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa pertama dilakukan pada 13 Februari 2024.
Aksi serupa kembali digelar pada 6 maret 2024.
Mereka menuntut kenaikan gaji.
Mereka meminta agar upah nakes disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Baca juga: Murka Usai Pergoki Suami Tidur dengan Wanita Lain, Istri Sah Malah Diusir, Masa Lalunya Menyedihkan
Selama ini, para nakes hanya mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu perbulan.
Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa, mereka dipecat.
Surat Perintah Kerja (SPK) para nakes tersebtu tidak diperpanjang oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.
Dari 249 tenaga kesehatan dipecat, mereka bekerja di 25 puskesmas di Kabupaten Manggarai.

Kasus tersebut kini sampai pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Kemenkes RI pun menyatakan bakal menyelidiki permasalahan yang menimpa ratusan nakes di Manggarai NTT tersebut.
"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/4/2024).
Ia menegaskan, pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai, lantaran disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.
Kemenkes telah menetapkan standar nakes di puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia.
Standar tersebut diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah agar layanan pada masyarakat dan kesejahteraan nakes bisa terjaga.
Tanggapan IAKMI
Sekretaris Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Provinsi NTT ( IAKMI) NTT) Vinsen Belawa Lemaking mengatakan keputusan Bupati Manggari tidak memperpanjang kontrak kerja adalah hal yang wajar. Sebab itu merupakan kewenangannya.
"Namun dengan alasan karena demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan adalah sebuah kekeliruan. Ini menggambarkan kecerdasan emosional seorang pemimpin," kata dia, Sabtu 13 April 2024.
Menurut pengajar Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang itu, apa yang disampaikan tenaga kesehatan adalah hal yang wajar juga. Aspirasi itu perlu diapresiasi karena disampaikan berdasarkan fakta yang ada.
Harusnya Bupati Herybertus Nabit bangga dengan nyali nakes yang memberitahu salah satu masalah ini. Komunikasi yang baik antara Bupati dan para nakes merupakan jalan keluar paling cocok.
"Bupati harusnya bangga bahwa ada tenaga Kesehatan yang punya nyali seperti ini. Tinggal dikomunikasikan secara baik, panggil mereka atau para dalangnya dan diskusi dengan mereka," ujarnya.
Vinsen Lemaking menilai, Bupati atau Pemkab Manggarai tidak akan sulit mencari pengganti para nakes yang dipecat. Apalagi masih banyak tenaga kesehatan di daerah itu yang belum bekerja. Akan tetapi imbas yang timbul sangat panjang.
"300 orang ini akan menjadi batu sandungan bagi pembangunan dan secara politik kesehatan ini sangat mengganggu," katanya.
Efek lainnya bisa jadi semua tenaga kesehatan lainnya tidak mau melamar karena kekuatan korps (PPNI, IBI, IAI, IAKMI dan lainnya) sangat kuat. Masyarakat akan menjadi korban daur ini semua.
Di samping itu, pelayanan di fasilitas kesehatan akan tersendat karena kebanyakan yang berperan aktif di daerah adalah para tenaga honor daerah.
Vinsen Lemaking menyebut militansi nakes, terutama honorer sangat teruji di lapangan dan menjadi motor penggerak bagi yang lain.
Oleh sebab itu, Bupati harus melakukan konsolidasi, saling mendengarkan dan memaafkan. Para tenaga Kesehatan juga harus bisa memahami kondisi keuangan daerah dan berbagai hal lainnya.
"Ini saatnya untuk bergerak maju meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi pemecatan ratusan nakes di Kabupaten Manggarai, NTT.
Baca juga: Tinggal dengan Ibu Mertua, Wanita Ini Syok Melihat Kamarnya Usai Lahiran, Tetap Sabar karena Hal Ini
Politisi Golkar itu menyebut persoalan itu tengah dicarikan jalan keluar agar kembali bekerja pada sejumlah instansi kesehatan di Kabupaten Manggarai.
"Terkait dengan permasalahan yang terjadi di teman-teman nakes di Manggarai, tentu lagi dicarikan solusi agar teman-teman nakes juga bisa kembali bekerja," kata Melki Laka Lena, Sabtu 13 April 2024.
Menurut Melki Laka Lena, komunikasi dengan para pihak di Pemda, Bupati dan Kadis, terus dan sedang dilakukan. Ia berharap ada solusi agar nakes bisa kembali diperbantukan di sektor kesehatan.
Informasi yang dia peroleh, diperlukan musyawarah bersama mengurai masalah itu. Dialog konstruktif menjadi penting dilakukan agar persoalan itu bisa diselesaikan dan tidak tetap mengakomodasi kepentingan kedua pihak.
"Kita berharap nanti, masing-masing pihak bisa bergerak ke tengah untuk mencari solusi agar para nakes ini bisa kembali bekerja dan itu disesuaikan dengan catatan dari Pemda yang perlu diperhatikan oleh teman-teman nakes," kata ketua DPD Golkar NTT ini.
"Tapi prinsipnya, para nakes ini bisa kembali bekerja dan membantu melayani masyarakat di Manggarai. Kemenkes RI juga sudah memberi atensi. Kemenkes RI sedang mencari cara agar ini semua bisa di selesaikan dengan baik," tambah Melki Laka Lena.
Diketahui pada 13 Februari 2024 lalu, ratusan nakes non-ASN menggelar aksi demontrasi menuntut kenaikan gaji.
Mereka meminta agar upah menjadi nakes disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Para nakes ini merasa upah sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu yang diberikan per bulan tidak memadai kebutuhan mereka sehari-hari.
Aksi serupa kemudian kembali digelar pada 6 Maret 2024.
Namun, tindakan kali ini berujung dengan tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit alias terjadi pemecatan massal.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.