Berita Viral

PEMBERIAN Remisi ke Setya Novanto Dikritik Eks Penyidik KPK, Singgung Rekayasa SN dan Intervensi

Pemberian remisi kepada terpidana korupsi Setya Novanto mendapatkan sorotan dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Pemberian remisi kepada terpidana korupsi Setya Novanto mendapatkan sorotan dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha.

Setya Novanto sebagai mantan Ketua DPR RI dianggap tidak pantas mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. 

Menurut Praswad yang juga ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute ini, pemberian pengurangan masa hukuman untuk koruptor merupakan sinyal lemah terjadi upaya pemberantasan korupsi.

Terkhusus perkara Setya Novanto, Praswad menilai dia telah banyak melakukan manipulasi agar terbebas dari jerat hukum.

"Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi," katanya lewat keterangan tertulis, Senin (15/4/2024).

"Hal tersebut mengingat upaya yang dilakukan SN [Setya Novanto] tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia sampai berbagai upaya intervensi politik," imbuhnya.

Baca juga: Ketua DPRD Binjai Pastikan Maju di Pilkada setelah Kalah di Pileg 14 Februari Lalu

Baca juga: 30 Nama Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Periode 2024-2029, Cek Pendatang Baru yang Lolos

Praswad mengatakan bahwa kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luas karena mengintervensi kepentingan publik.

Hal tersebut yang menyebabkan berbagai bentuk peringanan hukuman baik sebelum maupun pascaeksekusi pengadilan perlu melihat berbagai aspek dan dilakukan secara sangat hati-hati.

"Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Praswad.

"Terlebih diberikan pada saat pemberantasan korupsi berada dititik nadir dengan tidak berfungsinya sistem yang ada, termasuk KPK," sambungnya.

Ia berharap pemerintah tidak mengeliminir kerja-kerja KPK karena memberikan remisi bagi koruptor.

"Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pasca-revisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringkan sanksi," kata Praswad.

Setya Novanto Hilang dari Lapas Sukamiskin? Setelah Viral Hilangnya Setnov, Kemenkumham Membantah
Setya Novanto Hilang dari Lapas Sukamiskin? Setelah Viral Hilangnya Setnov, Kemenkumham Membantah (Twitter/@emerson_yuntho)

Untuk diketahui, sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menerima remisi hari raya Idulfitri 1445 H/2024 M, salah satunya Setya Novanto.

Selain Novanto, ada pula mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan eks Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menyebutkan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang.

Dari jumlah itu, 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” katanya di Bandung, Rabu (10/4/2024).

Wachid mengatakan remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP pada 10 November 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Lembaga antirasuah menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka korupsi e-KTP untuk kali kedua. Pengumuman penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta.

Setya Novanto Juga Dapat Remisi HUT RI 

Bekas Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto kembali mendapatkan pemotongan masa tahanan khusus pada Hari Raya Idulfitri 2024 atau remisi Lebaran.

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Lebaran tahun lalu, Setnov mendapatkan remisi sebanyak 30 hari atau sebulan dan jumlah pemotongan masa tahanan yang diperolehnya tahun ini serupa dengan tahun sebelumnya.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo, mengatakan bekas Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Tidak hanya remisi Lebaran, Setya Novanto turut mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI) selama tiga bulan.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved