Medan Terkini

Alasan Ratusan Warga Pancur Batu Geruduk Markas Denpom I/Medan dan Blokade Jalan

Ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, menggeruduk Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana di depan markas Denpom 1/5 Medan Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, saat digeruduk ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, Selasa (16/4/2024 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan warga Pancur Batu, Deliserdang, menggeruduk Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan, Selasa (16/4/2024) sore.

Menurut Rosleni, salah seorang peserta aksi, kedatangannya ke markas Denpom I/5 Medan, untuk mendesak proses hukum kepemilikan senjata api yang melibatkan oknum Kodam I/Bukit Barisan bernama Kopral Nirwansyah.

Kata Rosleni, sebelumnya senjata api tersebut awalnya dituding milik Edi Suranta Gurusinga yang ditangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Namun belakangan, ternyata senjata api jenis pistol Daewoo ternyata merupakan milik Kopral Nirwansyah.

"Kami keluarga Edi Suranta Gurusinga mendesak Kapendam I Bukit Barisan memberikan pernyataan proses hukum terhadap Kopral Nirwansyah," kata Rosleni kepada Tribun-medan, Selasa (16/4/2024).

"Kami juga mendesak bapak panglima TNI, Kasad memberikan perhatian terhadap kasus bapak Edi Suranta Gurusinga,"

"Mendesak Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung turun ke pengadilan negeri Lubuk Pakam dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, untuk memeriksa adanya kejanggalan kasus Edi Suranta Gurusinga," sambungnya.

Dijelaskannya bahwa, Kopral Nirwansyah telah mengakui bahwa senjata api tersebut merupakan miliknya.

Namun, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap proses hukum yang ditangani oleh Denpom I/5 Medan.

"Memang katanya sudah di tahan (Kopral Nirwansyah), tapi status tersangka tidak ada. Karena Nirwansyah yang punya pistol," sebutnya.

"Kalau memang Nirwansyah itu yang mengakui punya pistol, kenapa Edi Suranta Gurusinga tidak di lepaskan, ada apa ini," tambahnya.

Rosleni menyampaikan bahwa, saat berjalannya aksi unjuk rasa pihak Denpom I/Bukti Barisan sama sekali tidak ada menemui mereka.

"Tidak ada jawaban, kami dari siang di sini," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam kasus Edi Suranta Gurusinga, polisi salah prosedur dalam penetapan tersangka.

"Edi Suranta Gurusinga tidak pernah mempunyai senjata api. Salah tangkap, makanya kami desak kasus ini terang benderang, kasus ini ada rekayasa, ada permainan," ujarnya.

Terkait unjuk rasa ini, Tribun-medan telah berupaya mewawancarai pihak Denpom I/5 Medan, namun mereka menolak memberikan keterangan.

Amatan tribun-medan, ratusan warga ini datang secara berbondong-bondong menaiki angkot.

Setibanya di lokasi para warga ini langsung memblokade jalan dan langsung membanjiri jalanan.

Mereka langsung berorasi di depan kantor Denpom 1/5 Medan menggunakan alat pengeras suara dan sambil berjoget ria.

"Kami masyarakat Pancur Batu, kami mohon kepada bapak jendral TNI Agus Subiyanto panglima TNI kami mohon pengertiannya," teriak salah seorang peserta aksi.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, kedatangan ratusan warga ini untuk meminta agar Edi Suranta Gurusinga alias Dogol yang ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan kepemilikan senjata api dibebaskan.

Sebab menurut mereka, senjata api tersebut bukanlah merupakan milik dari Edi Suranta Gurusinga.

Para peserta aksi juga turut membawa spanduk yang bertuliskan 'Mohon kepada komisi yudisial menghukum mafia pengadilan'

Sampai saat ini, para warga masih melakukan orasi dan pihak Denpom 1/5 Medan belum ada menemui peserta aksi.

Lalu lintas di Jalan Letjen Suprapto, Kota Medan ditutup sementara dan tidak bisa dilalui.

Sebelumnya, Polisi menetapkan seorang pria berinisial ESG alias D, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api jenis pistol Daewoo.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, penetapan status tersangka terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Pelaku ini ditangkap oleh petugas gabungan yang melakukan penggrebekan lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.

Di lokasi petugas awalnya mengamankan sebanyak 21 orang yang berada di kawasan tersebut.

Lalu, setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara 20 orang dipulangkan karena tidak terbukti.

Sementara satu pelaku berinisial ESG ditahan oleh pihak kepolisian, karena kepemilikan senjata api.

"Barang bukti yang bersangkutan ini, ada satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Jama kepada Tribun-medan, Kamis (14/3/2024).

Katanya, saat dilakukan penggrebekan pelaku ini sempat membuang barang bukti berupa senjata api tersebut ke semak-semak.

Namun, aksinya ini sempat diketahui oleh petugas yang melakukan penggrebekan dan langsung menangkapnya.

"Personel dari Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," sebutnya.

Jama mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal usul senjata api itu didapat oleh pelaku.

Dikatakannya, pelaku ini merupakan mantan personel polisi yang sekarang merupakan Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancur Batu.

"Setahu kami dia ini ketua Brigsus PKN. Dugaan mantan polisi," ucap Jama.

Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved