Breaking News

SNBP dan SNBT 2024

Tata Tertib sebelum UTBK SNBT 2024 yang Perlu Diperhatikan Calon Mahasiswa Baru

 Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2024 diwajibkan untuk memahami dan mematuhi tata tertib ujian.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Logo SNBT 

TRIBUN-MEDAN.com – Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2024 diwajibkan untuk memahami dan mematuhi tata tertib ujian.

Tata tertib ini dapat dilihat pada laman SNPMB BPPP Kementerian Riset dan Teknologi yang berlaku sebelum, selama, dan sesudah ujian.

Seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib tersebut dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi bagi peserta yang melanggar.

Berikut ini adalah tata tertib UTBK-SNBT 2024 dan dokumen yang harus kamu bawa saat mengikuti jalur pilihan ini.

Tata tertib sebelum UTBK-SNBT 2024

1. Peserta harus mengecek ruang dan tempat ujian sehari sebelum pelaksanaan ujian.

2. Peserta wajib membawa dokumen-dokumen sebagai berikut: Kartu Tanda Peserta Ujian, Ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat atau surat keterangan mengikuti ujian yang dikeluarkan oleh kepala sekolah (fotokopi sah dengan stempel sekolah atau KTP (asli) dengan pas foto berwarna terbaru).

3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong.

4. Peserta wajib memakai sepatu.

5. Peserta harus tiba di lokasi tes minimal 30 menit sebelum tes dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun dari waktu dimulainya tes tidak akan diperbolehkan mengikuti tes.

6. Peserta tidak diperkenankan memasuki ruangan tes sebelum bel tanda masuk ruangan berbunyi.

7. Peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi apapun, termasuk log list, kalkulator dalam bentuk apapun, kertas, buku, atau catatan lainnya, telepon genggam, jam tangan, kamera, modem, atau alat elektronik untuk merekam.

8. Peserta tidak diperkenankan bekerja sama dengan pihak manapun yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui alat komunikasi apapun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun akan diambil di tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta dapat digeledah apabila ditemukan barang-barang yang mencurigakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved