Berita Medan
ALASAN Nur Akmal Nekat Bakar Ruko, Terkurung Saat Mencuri Rokok
Pelaku yakni bernama Nur Akmal alias Akmal (22) warga Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Lebih lanjut, Teddy menuturkan, polisi yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil keterangan warga, dan petunjuk dari rekaman CCTV akhirnya pelaku pun diringkus di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Minggu (7/4/2024) kemarin.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini masuk ke dalam mencuri rokok dan uang. Uang yang di curi Rp 15 juta dan kerugian rokok Rp 5 juta," ucapnya.
Mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini mengatakan, kerugian dari kebakaran 6 tersebut ditafsir mencapai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 187 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman Pasal 187 ayat 1, 12 tahun penjara, Pasal 187 ayat 1, 15 tahun penjara dan Pasal 363 ayat 1, 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.