Berita Medan
ALASAN Nur Akmal Nekat Bakar Ruko, Terkurung Saat Mencuri Rokok
Pelaku yakni bernama Nur Akmal alias Akmal (22) warga Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang pria, yang melakukan pencurian dan membakaran enam unit rumah toko atau ruko.
Pelaku yakni bernama Nur Akmal alias Akmal (22) warga Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Aksi pencurian dan pembakaran ruko ini terjadi di Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Minggu (7/4/2024) kemarin.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, kasus pembakaran itu bermula dari pelaku masuk ke salah satu ruko, pada Sabtu (6/4/2024) malam.
Saat itu, pelaku ini hendak melakukan pencurian rokok yang ada di dalamnya. Namun, setelah berada di dalam pelaku terjebak dan tidak bisa keluar.
"Pemilik ruko melihat CCTV dari rumahnya, terlihat pelaku ini berada di dalam," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (18/4/2024).
Katanya, setelah itu pemilik tersebut langsung mendatangi ruko tersebut dan memeriksa dalamnya.
Pada saat itu, ternyata pelaku ini bersembunyi dan pemilik ruko tidak menemukannya.
"Korban mendatangi tokonya namun pelaku tidak ada, lalu korban mengunci ruko nya, dan pelaku terkunci satu malam di dalam," sebutnya.
Teddy menyampaikan, lantaran sudah terjebak dan tidak ada jalan keluar lagi, pelaku akhirnya memotong kabel listrik agar padam dan tidak terlihat dari CCTV.
"Pelaku ini lapar, dan pada saat ingin keluar dia mencoba mematikan lampu dengan cara memotong kabel listrik," ungkapnya.
Kemudian, setelah kabel terpotong lalu muncul percikan api dan mulai menyebar bangunan dan isi di dalam ruko.
"Pada saat terbakar pemilik toko datang dengan warga, lalu pelaku keluar lewat pintu samping," kata Teddy.
Dijelaskannya, api yang berkobar pun dengan cepat menyambar ruko-ruko lainnya yang berada di lokasi.
"Kejadian itu menyebabkan enam ruko terbakar," ujarnya.
Lebih lanjut, Teddy menuturkan, polisi yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil keterangan warga, dan petunjuk dari rekaman CCTV akhirnya pelaku pun diringkus di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Minggu (7/4/2024) kemarin.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini masuk ke dalam mencuri rokok dan uang. Uang yang di curi Rp 15 juta dan kerugian rokok Rp 5 juta," ucapnya.
Mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini mengatakan, kerugian dari kebakaran 6 tersebut ditafsir mencapai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 187 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman Pasal 187 ayat 1, 12 tahun penjara, Pasal 187 ayat 1, 15 tahun penjara dan Pasal 363 ayat 1, 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.