Berita Sumut
Aliasi Masyarakat Adat Nusantara Geram Rakyat di Danau Toba Tak Punya Lahan, Tuntut PT TPL Ditutup
Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumatra Utara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (18/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, mereka membawa beberapa tuntutan di antaranya penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL), bebaskan Sorbatua Siallagan, hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta cabut izin konsesi PT TPL.
"Isu besar yang kami bawa adalah tutup PT TPL. Tapi kan dari turunan-turunan permasalahan ini ada banyak benang merahnya, termasuk kriminalisasi, perampasan hutan dan sebagainya," ujar koordinator Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL, Anggiat Sinaga.
Anggiat mengatakan, selain kriminalisasi, pihaknya menilai ada banyak bencana alam yang terjadi di sekitar Danau Toba lantaran perambahan hutan yang dilakukan PT TPL.
"Longsor di mana mana, bencana alam di mana mana, ini tidak pernah dilihat secara utuh oleh para pemangku kepentingan. Rakyat tidak pernah merasakan manfaatnya, yang ada hanya kerusakan dan itu terjadi di sekkitar Danau Toba. Bapak ibu bisa lihat sendiri," katanya.
Dikatakannya, kondisi saat ini rakyat di sekitar Danau Toba tidak memiliki lahan untuk dikelola, sementara PT TPL punya ratusan ribu hektare.
"Rakyat hanya punya satu petak itupun masih meminjam. Makanya harus selalu diingatkan, kita mengingatkan kepada stakeholder dan seluruh orang-orang tua kita agar perjuangan tidak berhenti di sini," tuturnya.
Anggota DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap yang menerima massa aksi mengatakan saat ini Undang-undang Perlindungan Masyarakat Adat masih belum disahkan di DPR RI.
Hal ini menyebabkan masih sulitnya memberikan perlindungan hukum tetap bagi masyarakat adat.
"Secara de fakto memang kami mengakui itu tapi kan secara de jure itukan belum ada Undang-undangnya dan peraturan turunannya, maksudnya peraturan daerahnya yang RUU tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini kan sudah ada di prolegnas DPR RI," katanya.
Yahdi menyebut, pihaknya akan mendesak DPR RI agar menyegerakan pengesahan Undang-undang tersebut.
"Karena kami dari DPRD daerah sudah berinisiatif pada tahun 2022 kami sudah memasukkan ini ke dalam propemperda, program pembentukan peraturan daerah. Yaitu peraturan tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sudah kita masukkan ke dalam propemperda.
"Tetapi ketika dimasukkan ke kementrian terkait mereka mengatakan tunggu dulu Undang-undangnya. RUU-nya sedang dibahas di DPR RI," kata Yahdi.
Terkait dugaan kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan, anggota DPRD dari Fraksi PAN ini berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita minta para penguasa, pengusaha, pemerintah juga bekerjasama. Karena mereka inikan tuntutannya biasa, hanya karena tidak ditanggapi. Tapi apapun ceritanya kembali ke payung hukum. Harapan kita ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena ini hak mereka secara de fakto," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
PT TPL
Tokoh Komunitas Adat Sorbatua Siallagan
Tribun Medan
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.