Sumut Terkini
BEJAT, Ayah 6 Anak di Taput Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modus Mengantar Pulang
Pelaku berinisial SM (47), warga Taput tersebut berhasil ditangkap dari kediamannya pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Seorang pria melakukanpelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Taput.
Pelaku berinisial SM (47), warga Taput tersebut berhasil ditangkap dari kediamannya pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan pelaku.
Penangkapan pelaku bermula atas laporan pengaduan ibu korban yang didampingi korban sendiri di Polres Taput pada tanggal 15 April 2024.
"Dalam laporan itu, korban menceritakan, pada hari Minggu (14/4/2024) sekira pukul 18.00 WIB, korban mau pulang ke rumahnya jalan kaki sendirian," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (18/4/2024).
Di tengah jalan, pelaku datang dengan mengendarai sebuah sepeda motor.
Lalu pelaku berhenti dekat korban dan menawarkan jasa mengantar pulang.
Ada tawaran tersebut, korban akhirnya mau karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua.
"Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun. Namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya," ungkapnya.
"Dengan keadaan terpaksa korban pun nurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 kilometer dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk kerumah," sambungnya.
Saat itu korban sudah curiga karena rumah korban di berada tempat sepi hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap.
Atas ajakan tersebut korban pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi. Saat pergi ke kamar mandi, korban pun melarikan diri.
"Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku du tempat sepi korban tertangkap pelaku lalu ditendang dengan kakinya sehingga terjatuh," ungkapnya.
Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Karena korban menjerit lalu pelaku membujuknya dan mengurung niatnya menyetubuhi korban.
Namun, pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, lalu pelaku mengantarkan korban ke rumahnya.
Setibanya di rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke Polres Taput.
"Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.