Berita Viral

EKS Ajudan Ungkap Uang Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL Pakai Anggaran Kementan, SYL Sampai Ngamuk

Eks ajudan ungkap uang bayar dokter kecantikan anak SYL pakai anggaran Kementan. Hal ini diungkap oleh mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan eks Ment

Editor: Liska Rahayu
Tribun Trends
EKS Ajudan Ungkap Uang Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL Pakai Anggaran Kementan, SYL Sampai Ngamuk 

Hakim terus menggali penggunaan uang negara untuk kepentingan keluarga SYL.  

Menurut hakim, uang Kementerian seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Apa saja? Karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," cecar hakim.

Panji mengungkapkan, SYL membebankan kebutuhan pembayaran dokter untuk kecantikan anaknya menggunakan anggaran Kementan.

Selain itu, anggaran negara juga digunakan untuk perbaikan atau renovasi rumah anaknya.

"Itu dibebankan juga ke Kementan juga?" kata hakim.

"Dibebankan. Saya minta (anggarannya) ke biro umum," jawab Panji.

"Lalu biro umum bayar langsung atau Saudara yang bayar?" ujar hakim.

"Biasa biro umum bisa ke saya," ujar Panji.

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan.

Uang tersebut disebut Jaksa juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved