Berita Viral

PERNIKAHAN Syifa dan MA Jadi Pertanyaan Gara-gara Mas Kawin Palsu, Mantan Penghulu Sarankan Hal Ini

Baru-baru ini, pernikahan seorang anak camat bernama Syifa Dwi Fatmawati dengan M Agung Darajat Pratama menjadi pertanyaan.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
PERNIKAHAN Syifa dan MA Jadi Pertanyaan Gara-gara Mas Kawin Palsu, Mantan Penghulu Sarankan Hal Ini 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, pernikahan seorang anak camat bernama Syifa Dwi Fatmawati dengan M Agung Darajat Pratama menjadi pertanyaan.

Pasalnya, M Agung Darajat Pratama yang merupakan seorang polisi, memberikan mas kawin palsu kepada Syifa.

Pernikahan merekan pun menjadi pertanyaan apakah tetap sah atau tidak.

Diketahui, Syifa Dwi Fatmawati (26) dengan M Agung Darajat Pratama pada 30 Mei 2021 lalu.

Kang Dedi Mulyadi yang saat itu menjadi saksi pernikahan berdiskusi terkait hal ITU dengan mantan Kepala KUA Pasawahan sekaligus penghulu, Mahmudin, yang menikahkan pasangan tersebut.

Diskusi juga dihadiri Syifa yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.

Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semuanya.

“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ucapnya.

Menurutnya sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar. Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.

Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan.

Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh pada status anak.

“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.

Sementara itu Dedi Mulyadi berharap ke depan tidak ada lagi kasus pemberian mahar palsu.

Meski gugatan yang diajukan tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu,  pernikahan Syifa bisa menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran semuanya untuk mengecek mahar yang diberikan,” kata Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan itu Kang Dedi Mulyadi juga berharap kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal pencatatan pernikahan.

Sebab kini ada fakta bahwa mahar yang diucapkan tidak sesuai dengan yang diberikan.

“Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum misal surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan. Misal emas nanti dilengkapi surat belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” ujarnya.

Awal Mula Mahar Emas Palsu Terungkap

Disisi lain, terungkap awal mula Syifa mengetahui bahwa mahar emas dari pernikahannya adalah palsu.

Sejak menikah pada 30 Mei 2024, Syifa mengaku tak pernah mengecek apakah emas itu asli atau tidak.

Bahkan tak pernah terlintas di pikiran Syifa Dwi Fatmawati kalau maharnya ternyata palsu.

"Percayain ke mamahnya (ibu mertua), mamahnya yang beli, aku baru liat pas ijab kabul, aku gak ada curiga sama sekali itu palsu atau apa," jelasnya.

Namun kecurigaan Syifa akhirnya timbul setelah berbulan bulan menikah.

Syifa saat itu heran lantaran tak kunjung diberikan surat pembelian emas tersebut.

Ia kemudian nekat membawa emas itu ke toko untuk mengecek.

"Suratnya gak dikasih-kasih, aku minta gak ada terus, akhirnya aku cek ke toko emas," kata Syifa.

"Ternyata enggak ada kadar emasnya sama sekali. Ditanya ke suami, sama suami diteruskan ke mamahnya," ungkapnya.

Walaupun kebohongan itu terungkap, ibu mertua Syifa tetap memberikan bantahan.

Ia mengatakan jika emas yang ia beli kadar karatnya memang kecil.

"Katanya 'ini emas asli a, tapi emas muda berapa karat gitu'," kata Syifa menirukan chat dari ibu mertua.

Akhirnya suami Syifa pun meminta ibunya untuk memberikan emas asli yang merupakan hak istrinya.

"Akhirnya dikasih emas asli, tapi emas muda. Gak berani memperpanjang, karena takut," jelasnya.

Sementara respon ayah mertua Syifa saat dikirim pesan oleh ayahnya tidak membalas apapun.

Diketahui bahwa Syifa Dwi Fatmawati sebelumnya berpacaran dengan suaminya itu selama 4 tahun.

"Ketemunya dari kenalan temennya temen. Polisi di Polrestabes Bandung bagian Jatanras Reskrim," kata Syifa dikutip dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Selama empat tahun berpacaran, Syifa Dwi Fatmawati mengaku memang sering bertengkar.

"Tiga bulan pacaran langsung tunangan, baru nikahnya 4 tahun setelah pacaran," tutur Syifa.

Kini, diketahui jika Syifa akhirnya tak tahan setelah bertahun tahun menikah dengan Iska.

Syifa mengugat cerai suaminya.

"Lagi proses cerai. doain ya," tulisnya.

Sepertinya perceraian mereka bukan karena mas kawin itu, melainkan ada konflik lainnya.

"Diselingkuhin? Disakitin? diboongin udah kebal tapi kalo udah nginjek harga diri orang tua maaf udah keterlaluan tuan," tulisnya.

Selain memberikan mahar emas palsu, suami Syifa juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Begitu pula dengan keluarga Iska yang juga kurang baik ke Syifa.

Parahnya, anak perempuan Syifa kini diambil paksa

Padahal selama ini Syifa mengurus anaknya dengan sepenuh hati.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved