Berita Viral
PILU DR Korban Pelecehan Terancam Bui 5 Tahun, Siram Botol ke Pelaku, tak Tau Isinya Air Keras
Candra yang memboceng DR malah memang paha DR hingga mengenai bagian sensitifnya. DR mengaku tak tahu bahwa air yang dia siram berisi air keras.
Di tengah perjalanan, keduanya terlibat perselisihan.
Tanpa pikir panjang tersangka langsung mengeluarkan cairan tersebut dan menyiramkannya ke wajah dan tubuh korban.
Tak berhenti di situ, usai peristiwa itu tersangka meninggalkan korban sendiri di pinggir jalan.
Tersangka kemudian membawa motor korban dan menjualnya di wilayah Banten. Karena ketakutan, tersangka melarikan diri ke Palembang hingga akhirnya dapat ditangkap pada Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Jumat Berkah, Sat Brimob Polda Sumut Berikan Sembako Kepada Tunanetra
"Korban mengalami luka bakar 80 persen, gang paling parah mata sebelah kiri, sampai sekarang belum bisa melihat dan mata kanan kabur. Korbanb zudah dua kali operasi karena sebagian badannya terbakar," ujar Ruruh.
Ruruh mengatakan, tersangka mengenal korban saat sama-sama bekerja di Jakarta. Mereka kemudian nikah siri dan tinggal di Lampung.
Namun sejak setahun terakhir, korban pulang ke kampung halaman karena orangtuanya meninggal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: JAM Tayang Liga Inggris Pekan Ke-34, Arsenal Bertandang ke Markas Wolves, Fulham vs Liverpool
Baca juga: Pria Tewas saat Berhubungan Badan, Sang Istri Sebut Suaminya Tiba-tiba Mengeluh Tak Bisa Bernapas
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.