Berita Viral
Setelah Sita Mobil Mewah, Kejagung Bakal Sita Jet Pribadi Harvey Moeis, Bakal Dimiskinkan?
Setelah menyita dua mobil mewah dan memblokir rekening gendut Harvey Moies, penyidik kini membutu jet pribadi milik pengusaha kaya raya ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menyita mobil mewah, kini Kejagung bakal sita jet pribadi Harvey Moeis.
Apakah Harvey Moeis akan dimiskinkan?
Setelah menyita dua mobil mewah dan memblokir rekening gendut Harvey Moies, penyidik kini membutu jet pribadi milik pengusaha kaya raya ini.
Harvey Moies ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Harvey Moeis kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, jika Harvey terbukti memiliki jet pribadi terkait kasus korupsi maka akan diproses.
"Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar," kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Kuntadi memastikan semua informasi akan didalami dan diproses penyidik sesuai dengan fakta yang ada. Adapun Harvey telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024) lalu.
Dia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini.
Daftar Harta Harvey Moeis Disita Penyidik
Sebelumnya, penyitik telah menyita beberapa harta Harvey Moeis.
Kejagung menyita sejumlah aset dari para tersangka dan saksi, di antaranya ada empat mobil mewah dan jam tangan milik Harvey.
Adapun jam tangan serta dua mobil Harvey yakni Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam disita pada Senin (1/4/2024) lalu.
Setelahnya, Kejagung kembali menyita dua mobil suami Sandra Dewi lainnya yaitu mobil Lexus dan Toyota Vellfire.
Kuntadi menambahkan saat ini pihaknya juga masih mendalami kepemilikan jam tangan mewah yang sebelumnya disita dari kediaman Harvey Moeis.
"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang yang kita selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat.
Peran Harvey Moeis
Peran Harvey Harvey Moeis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT, diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada 27 Maret 2024.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
Tak Boleh Berhenti di Level Operator Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Akun Sandra Dewi Hilang
Hilangnya akun Instagram Sandra Dewi menjadi sorotan lantaran diduga ada hubungannya dengan kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis.
Polemik tersebut kemudian membuat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Ketut Sumedana angkat bicara.
Pada kesempatan tersebut, Sumedang mengatakan hilangnya akun Instagram Sandra Dewi secara mendadak diyakini tidak ada hubungan dengan kasus korupsi Harvey Moeis.
Hal itu berdasarkan pencarian usai sang artis diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Kejagung RI pada Kamis (4/4/2024).
"Engga ada hubungannya sama kita," kata Ketut di Kejagung RI belum lama ini.
Ketut kemudian membantah hilangnya akun Instagram Sandra Dewi lantaran menjadi barang bukti indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey Moeis.
"Enggak, enggak ada hubungannya sama kita, Ya kita juga melakukan suatu upaya penelusuran aset itu memang dari sosial media dan juga dari informasi apapun terkait dengan itu kita gunakan untuk dalam rangka tracing, informasi apapun," ujar Ketut.
Dengan begitu tidak ada hubungannya hilangnya akun Sandra Dewi terkait proses penyidikan Harvey Moeis.
"Enggak ada pengaruhnya dan hubungannya dengan proses penyidikan yang dilakukan dengan hal ini," tutupnya.
Terancam 9 Tahun Penjara
Artis Sandra Dewi terancam mendekam di penjara seiring dengan heboh akun Instagram miliknya yang mendadak hilang seiring suaminya, Harvey Moeis jadi tersangka kasus korupsi.
Sandra Dewi sendiri sudah diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024) terkait dugaan kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
Sandra Dewi kembali menjadi sorotan ketika akun Instagram miliknya mendadak menghilang dari dunia maya.
Hilangnya akun Instagram Sandra Dewi itu menghembuskan kabar Sandra Dewi ingin menghilangkan barang bukti kasus korupsi yang menimpa sang suami.
Praktisi hukum Tommy Triyunanto pun menyinggung adanya ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Tommy Triyunanto menyoroti hilangnya akun Instagram Sandra Dewi di tengah kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis.
Dikatakan Tommy, jika bisa dibuktikan bahwa akun Instagram Sandra Dewi bepotensi adanya dugaan aliran dana hasil korupsi.
"Melihat akun IG Sandra Dewi yang saat ini hilang dari konsumsi publik," kata Tommy, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (15/4/2024).
"Apabila memang dibuktikan bahwa akun Instagram-nya itu berpotensi adanya satu usaha ataupun bisnis-bisnis yang disinyalir adanya aliran dana dari tindak pidana korupsi," sambungnya.
Tommy Triyunanto kemudian meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut motif dibalik hilangnya akun Instagram Sandra Dewi.
"Tentunya ini menjadikan poin penting untuk dikembangkan atau dibuka kembali oleh pihak Kejaksaan Agung," terang Tommy.
"Apabila adanya satu tindakan menghilangkan barang bukti yang dilakukan melalui sarana elektronik," sambungnya.
Tommy menyebut Sandra Dewi bisa dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya sampai dengan 9 bulan penjara," ujarnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Kejagung bakal sita jet pribadi Harvey Moeis
Tribun-medan.com
Jet Pribadi Harvey Moeis
Harvey Moeis
Sandra Dewi
DIBAKAR Massa Demonstran, Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar Tinggal Puing, 3 ASN Meninggal |
![]() |
---|
MAKASSAR MEMBARA, Mobil dan Motor di Gedung DPRD Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna |
![]() |
---|
UPDATE Massa Bakar Halte di Depan Polda Metro Jaya, Api Berkobar Besar |
![]() |
---|
MENCEKAM Aksi di Kawasan Gedung DPR RI Jumat Malam, Massa Bakar Gerbang Tol Pejompongan |
![]() |
---|
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.