Breaking News

Viral Medsos

NASIB Prabowo-Gibran di Tangan 8 Hakim MK Besok, Berikut 6 Skenario Dalam Putusan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) besok.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jabar
Nasib Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di tangah 8 Hakim MK. 

5.  Pemilihan dilakukan tidak oleh seluruh rakyat Indonesia, tetapi cukup oleh anggota MPR. Ini merujuk kepada pasal 8 ayat 2 UUD 1945 “Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden”. Namun ini tidak memperhitungkan para calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah disahkan oleh KPU dan berjuang serta berkampanye dalam Pilpres 2024.

6. Jika Gibran didiskualifikasi, maka sebaiknya calon pengganti Gibran itu dipilih dari peserta Pilpres 2024, yaitu (sesuai abjad): Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Muhaimin Iskandar (skenario empat). Bisa pula yang melakukan pemilihan bukan hanya anggota MPR, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

Dari beberapa skenario yang dipaparkan di atas, kelihatan skenario empat berada di tengah-tengah, dengan argumentasi kualitatif, menghormati suara yang sudah diberikan rakyat dan tidak memberi toleransi kepada kecurangan konstitusional. Jadi dalam hal ini, Prabowo Subianto tetap akan menjadi presiden, Gibran didiskualifikasi dan sebagai penggantinya dipilih dalam tempo 60 hari oleh anggota MPR yang masih aktif sekarang ini di antara empat calon: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.

Nasib Prabowo-Gibran Diputuskan MK 22 April Besok

KOMPOSISI 8 HAKIM MK Dalam Musyawarah dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024. (ho)
KOMPOSISI 8 HAKIM MK Dalam Musyawarah dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024. (ho)

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Rencananya putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Berdasarkan situs MK dilihat Jumat (19/4/2024), ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK.

Di antaranya permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pembacaan putusan dua permohonan itu akan digelar pukul 09.00 WIB.

Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

"Nggak ada deadlock," kata Fajar Laksono, dikutip Sabtu (20/4/2924).

Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres.

Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved