Satu Unit Rumah Terbakar, Tim Inafis Satreskrim Polres Sergai Langsung Olah TKP

Satu unit rumah semi permanen milik Abdul Rakhman (71) di Dusun V Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satu unit rumah semi permanen milik Abdul Rakhman (71) di Dusun V Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terbakar, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Satu unit rumah semi permanen milik Abdul Rakhman (71) di Dusun V Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terbakar, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (21/4/2024) siang mengungkapkan, Tim Inafis Satreskrim Polres Sergai bersama personel Polsek Telukmengkudu telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi atas peristiwa kebakaran tersebut.

Baca juga: Polres Sergai Patroli KRYD, Sasar Lokasi Nongkrong dan Titik Kumpul Geng Motor

"Diduga api berasal dari dapur sebelah kiri, dan dengan cepat membakar rumah beserta isinya," ungkapnya.

Saat peristiwa kebakaran terjadi, lanjutnya, rumah dalam keadaan kosong. Sehingga api dengan cepat menyebar dan membakar bangunan rumah beserta isinya. Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan atas bantuan warga sekitar.

Adapun barang-barang milik korban yang ikut terbakar antara lain, 1 unit handtraktor, 2 unit sepeda,1 unit mesin jahit, 2 unit pompa semprotan padi, 3 unit lemari, dan 1 tempat tidur.

"Penyebab kebakaran masih dalam lidik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material ditaksir sebesar Rp.30 juta," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved