GUGATAN PILPRES DITOLAK MK
ANIES-MUHAIMIN Ogah Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran, Mahfud MD Langsung Ucapkan Selamat
Adapun dalam putusan ini, dari 8 hakim konstitusi yang menyidangkannya, 5 hakim menerima dan 3 hakim dissenting opinion (perbedaan pendapat).
Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut memberikan peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres, asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Arief mengatakan, berlakunya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu ditegaskan Mahkamah melalui Ptusan MK Nomor 141 Tahun 2023, Putusan MK Nomor 145 Tahun 2023, dan Putusan MK Nomor 150 Tahun 2023.
“Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, syarat yang diberlakukan oleh Pasal 169 ayat (1) huruf q Undang-undang Pemilu adalah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam amar putusan a quo,” ucap Arief.
Mahkamah berpandangan, tidak ada intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, kendati Jokowi merupakan ayah kandung Gibran.
Memang, kata Arief, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa Ketua MK terdahulu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat akibat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Namun, hal itu bukan berarti membuktikan bahwa ada cawe-cawe Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief.
“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Arief melanjutkan, dalam konteks sengketa hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat calon, namun keterpenuhan syarat pasangan calon peserta pemilu.
“Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” tuturnya.

Mahfud Sampaikan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin Ogah Ucapkan Selamat
Sementara, Cawapres Mahfud MD menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran atas putusan MK.
Cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 ini turut mengucapkan selamat dalam menjalani tugas negara.
"Oleh sebab itu, harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Mahfud juga mengatakan, ucapan selamat itu merupakan bentuk penerimaan dirinya dan Ganjar Pranowo atas putusan MK yang dibacakan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun meminta semua pihak menjaga negara dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK.
"Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.
Gugatan Hasil Pilpres
putusan MK
MK tolak permohonan Anies-Muhaimin
Mahfud MD Ucapkan Selamat
Anies-Muhaimin Ogah Ucapkan Selamat kepada Prabowo
21 Orang Dapat Jabatan Baru dari Bupati Deli Serdang termasuk 1 Camat, Berikut Nama-Namanya |
![]() |
---|
PILU Wanita di Palembang Babak Belur Dianiaya Suaminya Gegara Kasih Makan Kucing |
![]() |
---|
Viral Bendera Merah Putih Robek saat Pengibaran di Tugu Monas, Penjelasan Kapuspen TNI Sebenarnya |
![]() |
---|
Pemain Pilihan Indra Sjafri di SEA Games 2025 Jadi Sorotan Media Asing |
![]() |
---|
KISAH Santri Alfatih Terjebak di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Selama 3 Hari, Mengaku Sempat Bermimpi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.