Pemilu 2024

TOK! MK Tolak Dalil Anies-Cak Imin, Jokowi Dinilai Tak Lakukan Nepotisme Terhadap Terhadap Gibran

Jokowi dituding melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta UU Pemilu

Editor: Satia
HO
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tak lakukan politisasi Bansos untuk memenangkan satu Paslon.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait tudingan keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024.

Dalam gugatan ini, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 menyebut, bahwa Jokowi memberikan dukungan penuh kepada putranya Gibran Rakabuming Raka maju dalam pilpres 2024.

Di mana Jokowi dituding melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Begini Kata Edy Rahmayadi jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi Hari Ini

MK menilai, Presiden Joko Widodo tidak melakukan nepotisme karena menyetujui dan mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

MK beralasan, kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya sehingga Mahkamah tidak yakin akan kebenaran dalil tersebut.

Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.

Oleh sebab itu, MK menilai dukungan dan persetujuan Jokowi agar Gibran maju sebagai calon wakil presiden bukanlah bentuk nepotisme.

Baca juga: Resep Steak Ayam, Lengkap dengan Cara Buatnya, Dijamin Menggoda Selera

"Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung.

Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," kata Daniel.

Daniel mengatakan, MK juga telah menghapus ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

"Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil pemohon a quo," ujar dia.

Baca juga: Hari Terakhir Jabat Bupati Deli Serdang, Yusuf Siregar Lantik 89 ASN, Sebut Sudah Ada Izin Mendagri

Pencopotan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak serta merta membuktikan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved