CPNS 2024

13 Penyebab Kegagalan dalam Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS 2024 akan segera dibuka. Sebelum Anda mendaftar, penting untuk memahami penyebab kegagalan dalam seleksi manajemen.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Pendaftaran CPNS 2024 akan segera dibuka. Sebelum Anda mendaftar, penting untuk memahami penyebab kegagalan dalam seleksi manajemen.

Selama proses pendaftaran CPNS dan PPPK, seringkali para kandidat gagal dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK karena kesalahan atau kurangnya perhatian.

Penting untuk diketahui bahwa ujian CPNS merupakan tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Memahami berbagai jenis ujian dan tahapan ujian CPNS merupakan langkah penting sebelum melakukan pendaftaran.

Informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS dapat dilihat di website resmi.

Tes tersebut meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) yang terdiri dari beberapa jenis tes.

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, penting untuk memahami berbagai jenis tes yang akan Anda ikuti, seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang bertujuan untuk mengukur pemahaman peserta terhadap aspek kebangsaan.

Dikutip dari Instagram @cpns.asn, berikut ini beberapa penyebab kegagalan dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK

  1. Batas Usia Tidak Sesuai
  2.  Manipulasi Berkas
  3.  E-Materai tertimpa Tanda Tangan
  4.  Menjadi Anggota Partai
  5.  Kesalahan Identitas di Situs Web dan Surat
  6.  Surat Lamaran Tidak Sesuai Ketentuan
  7.  Surat Keterangan Sehat Bukan dari RS Pemerintah
  8. Akreditasi Bukan Tahun Kelulusan
  9. Tujuan Surat Lamaran Salah
  10. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai
  11. Nama Tidak Sesuai dengan Dokume
  12. Hasil  Scan/Pemindaian Tidak Terbaca
  13. Hasil Scan/Pemindaian Tidak Lengkap.

Merujuk laman SSCASN 2023, sejumlah dokumen yang wajib diunggah saat proses pendaftaran CPNS 2024 tahun sebelumnya sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pas foto berlatar belakang merah

Swafoto Ijazah

Transkrip nilai

Akta kelahiran

Surat lamaran

Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved