Berita Viral
INI ALASAN GANJAR PRANOWO Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 di KPU RI
Alasan Ganjar Pranowo tak hadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres 2024 terpilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, kata Ganjar, dirinya sudah tidak berada di Jakarta tetapi di Yogyakarta. “Kebetulan saya di Yogya jadi tidak bisa datang,” kata Ganjar dikutip dari Kompas TV.
Selain itu, Ganjar menambahkan, berdasarkan informasi dari stafnya, undangan dari KPU ditujukan untuk para ketua partai politik.
“Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai,” ujar Ganjar.
“Kalau posisi saya di Jakarta, saya hadir. Makanya sampai dengan tadi malam saya tanya, apakah ada undangan? Jawabnya tidak ada.”
Setelah dirinya berada di Yogyakarata, baru undangan diberitahukan ada pada Rabu pagi.
Sebagaimana diketahu, KPU RI melakukan penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024 pada hari ini Rabu (24/4/2024).
PDI Perjuangan Telah Minta KPU Tunda Penetapan karena Sedang Menggugat ke PTUN

Sebelumnya, PDIP telah meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden.
Padahal KPU telah membuat agenda penetapan Presiden Prabowo-Gibran pada Rabu (24/4/2024) hari ini.
Permintaan PDIP ini disampaikan melalui Tim Hukum PDIP.
Menurut mereka, penundaan ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan dan bakal disidangkan.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.
"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.
Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," terang Gayus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.