Korupsi di RS Adam Malik

Menguak Skandal Korupsi di RS Adam Malik Libatkan 3 Pejabat, Direktur Utama Ikut Ditahan

Ketiga pejabat itu yakni Direktur Keuangan Mangapul Bakara, Ardriansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran dan Bambang Prabowo selaku mantan Direktur

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLU pada RSUP H Adam Malik tahun 2018 senilai Rp 8 miliar. Bendahda Pengeluaran, Ardiansyah Daulay (tengah), Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan (kanan), dan Bambang Prabowo (kiri) selaku Direktur Utama RSU H Adam Malik. 

Sampai saat ini, para tersangka pun telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved