Korupsi di RS Adam Malik
Menguak Skandal Korupsi di RS Adam Malik Libatkan 3 Pejabat, Direktur Utama Ikut Ditahan
Ketiga pejabat itu yakni Direktur Keuangan Mangapul Bakara, Ardriansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran dan Bambang Prabowo selaku mantan Direktur
|
Editor:
Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLU pada RSUP H Adam Malik tahun 2018 senilai Rp 8 miliar. Bendahda Pengeluaran, Ardiansyah Daulay (tengah), Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan (kanan), dan Bambang Prabowo (kiri) selaku Direktur Utama RSU H Adam Malik.
Sampai saat ini, para tersangka pun telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cr28/tribun-medan.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.