Tribun Wiki

Profil Hakim MK Suhartoyo yang Memutus Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pernah Tersandung Kasus BLBI

Hakim MK Suhartoyo kembali menjadi sorotan setelah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

|
Editor: Array A Argus
Istimewa
Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 

Hakim konstitusi Suhartoyo dalam dissenting opinion-nya menyatakan MK seharusnya menolak permohonan itu, bahkan tak menyidangkan, karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas.

Rekam Jejak Suhartoyo

Suhartoyo telah berkiprah di MK selama lebih dari delapan tahun.

Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Profil 3 Hakim MK yang Beda Pendapat saat Beri Putusan Sengketa Pilpres, Ada yang Singgung Bansos

Datang dari keluarga sederhana, tak pernah terlintas di benak Suhartoyo bahwa dirinya bakal menjadi penegak hukum.

Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959 ini sempat bercita-cita bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Memang, sejak SMA, Suhartoyo tertarik dengan ilmu sosial politik.

Namun, ia gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik dan memilih melanjutkan pendidikan hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” kata Suhartoyo dikutip dari laman resmi MK RI.

Baca juga: Profil Dimposma Sihombing, Anak Parengge-rengge Kini Sukses Jadi Pj Bupati Tapanuli Utara

Sebagai mahasiswa hukum, kala itu, Suhartoyo bermimpi menjadi jaksa. Ia terjun ke bidang kehakiman karena mengikuti teman-teman kampusnya yang mendaftar ujian hakim.

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” ucapnya.

Lulus sebagai Sarjana Ilmu Hukum UII pada 1983, Suhartoyo melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, Jakarta, dan lulus tahun 2003. Sementara, gelar Doktor Ilmu Hukum diraih Suhartoyo pada 2014 dari Universitas Jayabaya, Jakarta.

Menjadi hakim konstitusi

Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada tahun 1986.

Setelahnya, selama puluhan tahun hingga 2011, ia dipercaya menjadi hakim pengadilan negeri di beberapa kota.

Di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca juga: Profil Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, Ulama yang Berjasa Bagi Kemerdekaan Indonesia

Suhartoyo juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved