Berita Seleb
SERING Bikin Geram Netizen, TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Bikin Konten Hewan Bisa Mengaji
Seleb TikTok Galih Loss minta maaf soal videonya yang menistakan agama. TikToker bernama asli Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) berjanji b
TRIBUN-MEDAN.com - Seleb TikTok Galih Loss minta maaf soal videonya yang menistakan agama. TikToker bernama asli Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) berjanji bakal membuat konten yang lebih bermanfaat ke depannya.
Galih mendapat hujatan setelah membuat konten hewan yang bisa mengaji.
Galih meminta maaf kepada seluruh umat Muslim karena telah membuat konten yang mempelesetkan suara auman serigala menjadi kalimat ta'awudz.
"Assalamu'alaikum. Nama saya Galih Noval Aji Prakoso, pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memplesetkan suara auman serigala menjadi Audzubillahiminasyaitonirajim," kata dia, dalam video yang diterima, Rabu (24/4/2024).
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat Muslim," lanjutnya.
Galih mengaku menyesali semua perbuatannya dalam salah satu konten yang diunggahnya tersebut hingga akhirnya jadi ramai.
"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut. Dan saya berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya. Sekian dari saya. Wassalamualaikum," ucap dia.
Motif Cari Endorse
Sebelumnya, Polisi menangkap TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss (24) terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dalam salah satu konten yang diunggahnya, Galih melakukan penistaan agama terkait hewan yang bisa mengaji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap motif Galih membuat serta mengunggah seluruh konten video dalam akun TikTok @galihloss3.
"Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun TikTok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
"Dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ade Safri.
"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," sambung dia.
Baca juga: Chandrika Chika dan AJ Atlet e-Sport Bersama Dua Pasangan Lainnya Ditangkap, Pesta Narkoba di Hotel
Baca juga: Mengenal Sesar Lembang, Patahan Bumi yang Bisa Memicu Bencana Dahsyat Mematikan di Wilayah Bandung
Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti disita antara lain satu unit Handphone merek Vivo 1919 128gb warna biru dengan 2 imei, satu unit Handphone Xr 64Gb warna Merah dengan 2 imei imei1, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah.
"Kemudian 1 buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah, 1 buah Simcard dengan nomor 089653703774, dan 1 set Microphone merk Hollylandy warna Hitam," ucap dia.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.
Baca juga: VIRAL Bocah Injak Gas Mobil di Mall hingga Nabrak Tembok, Ortu Bayar Ganti, Harga Mobil Rp500 Juta
Baca juga: Mengenal Sesar Lembang, Patahan Bumi yang Bisa Memicu Bencana Dahsyat Mematikan di Wilayah Bandung
(*/tribun-medan.com)
| Reaksi Bos TV Dituding Selingkuh dengan Maia, Ahmad Dhani Sebut Ketiga Anak Tahu Kejadian Ini |
|
|---|
| TERUNGKAP Sosok Bos TV Dituding Selingkuhan Maia Estianty, Pernah Gugat Ahmad Dhani Hingga Triliunan |
|
|---|
| VIRAL Lagi Jejak Digital Ayah Ahmad Dhani Sebut Anaknya Jahati Maia dan Bongkar Keburukan Mulan |
|
|---|
| ISI Putusan Cerai 18 Tahun Lalu, Tak Ada Perselingkuhan Maia Tapi Nikah Siri Ahmad Dhani dan Mulan |
|
|---|
| Pengakuan Hera ART Ditendang hingga Diancam Eks Istri Andre Taulany Pakai Pisau, Kenzy Sampai Takut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TIKTOKERS-Tukang-Prank-Galih-Loss-Akhirnya-Ditangkap-Buntut-Konten-Hewan-yang-Bisa-Ngaji.jpg)