Sumut Memilih

Syarat Maju di Pilkada Siantar dari Jalur Independen Wajib Miliki Dukungan 20.221 e-KTP

Dukungan tersebut, setidaknya tersebar di 5 dari 8 kecamatan yang ada di Kota Siantar.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kantor KPU Kota Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar menetapkan syarat bagi calon perseorangan kepala daerah diharuskan memiliki dukungan sedikitnya 20.221 e-KTP.

Dukungan tersebut, setidaknya tersebar di 5 dari 8 kecamatan yang ada di Kota Siantar.

Komisioner KPU Siantar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chucha Ashari mengatakan, apabila syarat dukungan minimal dan sebaran minimal 5 di kecamatan sudah terpenuhi, nantinya calon perseorangan akan mendapatkan tiket syarat calon berupa berita acara dalam bentuk form Model BA.7-KWK Perseorangan. 

"Hal ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 239 Tahun 2024 itu, calon perseorangan diharuskan memiliki dukungan sedikitnya 20.221 E-KTP. Dukungan tersebut, setidaknya tersebar di 5 dari 8 kecamatan se-Kota Siantar.

"Sebaiknya bapaslon memiliki Liaison Officer untuk berkoordinasi maupun konsultasi dengan kami," saran Chucha terhadap siapapun calon perseorangan nantinya. 

Lanjut Chucha, pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan akan dimulai sejak 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

Ia pun berharap siapapun yang ingin maju dari jalur independen ini bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin. 

"Jadi banyak nanti yang perlu dijelaskan kepada paslon tersebut. Untuk efisiensi waktu dan tenaga, sebaiknya melalui LO," ujarnya. 

KPU sendiri telah mendirikan Helpdesk sabagai sarana konsultasi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Sesuai namanya, Helpdesk ini menjadi tempat bagi setiap tim calon perseorangan maupun tim partai politik berkonsultasi tentang persyaratan pencalonan. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved