Tahanan Kabur

Tahanan yang Kabur dari Rutan Kabanjahe Ternyata Baru Dapat Remisi Lebaran

Seorang warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Kabanjahe dikabarkan melarikan diri pada Selasa (23/4/2024) kemarin.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Suasana Rutan Kabanjahe yang berada di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, dikabarkan melarikan diri pada Selasa (23/4/2024) kemarin.

Informasi yang didapat, pria berinisial S tersebut ditahan di Rutan Kabanjahe karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Kantor Wilayah Sumatera Utara Rudy Fernando Sianturi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Kata dia, status hukum warga binaan tersebut sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan hukuman selama 7 tahun penjara.

"Kasus narkoba, sudah putus divonis 7 tahun," ujar Rudy, Rabu (24/4/2024).

Diungkapkan Rudy, berdasarkan informasi dari Rutan Kabanjahe diketahui warga binaan tersebut sudah menjalani masa hukuman kurang lebih selama satu tahun terakhir.

Bahkann ia juga mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) saat Lebaran Idul Fitri kemarin.

"Baru dapat remisi Lebaran kemarin, dipotong 15 hari," ungkapnya.

Setelah kejadian kaburnya warga binaan ini, Rudy mengatakan pihaknya langsung mengerahkan tim gabungan ke Kabupaten Karo.

Dikatakannya, tim gabungan dari Kanwil Menkumham Sumut ini dikerahkan untuk membantu proses pencarian tahanan yang kabur tersebut.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved