Sidang Hoaks Pilpres 2024

Palti Hutabarat Didampingi Tim Hukum Pemenangan Ganjar-Mahfud Saat Sidang, Terancam Penjara 12 Tahun

Palti Hutabarat kini menjadi pesakitan pengadilan negeri (PN) Kisaran, dan terancam hukuman 12 tahun penjara. 

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Tim hukum pemenangan Ganjar-Mahfud, Rinto Wardana dampingi Terdakwa Palti Hutabarat dalam perkara penyebaran berita bohong forkopimda Batubara memerintahkan kades memenangkan capres Prabowo-Gibran, Kamis 25/4/2024). Akan ajukan eksepsi di sidang berikutnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Palti Hutabarat, terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong forkopimda Batubara mendukung dan menekan kepala desa untuk memenangkan pasangan clon presiden nomor urut dua, Prabowo-Gibran. 

Palti Hutabarat kini menjadi pesakitan pengadilan negeri (PN) Kisaran, dan terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Dalam dakwaan JPU, Herry Abdi Sembiring, palti telah melanggar Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, dengan hukuman penjara 12 tahun penjara. 

Menanggapi hal tersebut, Rinto Wardana, tim hukum pemenangan nasional Ganjar-Mahfud mengaku ada beberapa BAP yang dilakukan tidak dimasukan ke dalam dakwaan JPU. 

"Terkait dengan dakwaan JPU itu hak mereka, apa saja yang diterapkan itu menjadi hak mereka. Tetapi, yang kami ketahui ada terdapat pasal pencemaran nama baik saat dilakukan BAP," ungkap Rinto, Kamis (25/4/2024). 

Palti Hutabarat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (25/4/2024). Palti didampingi penasihat hukum dari tim Hukum TKN Ganjar-Mahfud. 
Palti Hutabarat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (25/4/2024). Palti didampingi penasihat hukum dari tim Hukum TKN Ganjar-Mahfud.  (TRIBUN MEDAN/ALIF)

Katanya, pada saat penyerahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Batubara, terdapat pasal pencemaran nama baik. Namun, dalam dakwaan tidak diterapkan oleh Jaksa. 

"Tapi, JPU malah menerapkan pasal 35 terkait manipulasi dokumen informasi elektronik," ujarnya. 

Sehingga, atas hal tersebut, pihaknya akan melakukan eksepsi, dan mempelajari BAP sebelum menyusun eksepsi. 

"Kalau kita dari ancaman hukumannya, ini luar biasa ya, apa lagi ini UU ITE. Jadi, pada kesempatan di sidang selanjutnya pada 30 April 2024 akan ajukan keberatan kami, dan sebentar lagi kami akan ambil BAP dari JPU," katanya. 

Selain itu, kata Rinto, terdapat pasal 15 dan 14 tentang pencemaran nama baik tahun 1946, maka dirinya akan mempelajari lebih lanjut. 

"Karena ini yang membuat salah satu pasal yang menjadikan hukuman cukup tinggi. Namun, sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi yang sudah mencabut pasal ini, maka kami akan mempelajarinya," katanya.

Sebab, menurutnya, dalam undang-undang informasi transaksi elektronik, biasanya hanya dijerat penjara empat hingga lima tahun. 

"Maka, pasal itu akan murni gugur demi hukum. Maka kami akan fokus pada pasal 35 tentang undang-undang ITE," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved