Sidang Hoaks Pilpres 2024

Palti Hutabarat, Penyebar Berita Hoaks Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU Herry Abdi Sembiring, terdakwa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari UU ITE, hingga pencemaran nama baik. 

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Facebook/Paltihutabarat
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terdakwa penyebaran berita bohong, Palti Hutabarat disidang di ruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (25/4/2024). 

Dalam dakwaan JPU Herry Abdi Sembiring, terdakwa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari UU ITE, hingga pencemaran nama baik. 

Di ruang sidang, JPU Herry membacakan dakwaan, serta pasal yang menjerat Terdakwa sehingga terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Terdakwa Palti didakwa melanggar dakwaan primair pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Palti Hutabarat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (25/4/2024). Palti didampingi penasihat hukum dari tim Hukum TKN Ganjar-Mahfud. 
Palti Hutabarat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (25/4/2024). Palti didampingi penasihat hukum dari tim Hukum TKN Ganjar-Mahfud.  (TRIBUN MEDAN/ALIF)

Dengan subsidair pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Lebih subsidair pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terkahir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Herry. 

lebih subsidair lagi pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau kedua primair pasal 14 ayat (2) uu nomor 1 tahun 1946 subsidair pasal 14 ayat (2) uu nomor 1 tahun 1946.

"Dan lebih subsidair pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946," ungkapnya. 

Selain itu, didalam dakwaan jpu, selain perkara penyebaran rekaman Forkopimda Batubara, Palti turut dijerat dalam beberapa postingan lainnya yang menyangkut dalam penyebaran berita bohong di media sosial. 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved