Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu
Berita Foto: KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp 5,5 Miliar di Medan
KPK RI menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dengan nilai aset Rp 5,5 miliar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rumah putih dengan dua lantai yang ada di komplek perumahan mewah itu tampak sepi. Gerbang hitam setinggi 3 meter tampak terkunci, tepat di depan pintu masuk terdapat plakat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin DIK/09/DIK.00/01/01/2024 tanggal 12 Januari 2024. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam hal tindak pidana Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021/2024, dkk. Dilarang menduduki, menguasai atau melakukan tindakan hukum tanpa izin KPK," tulis plakat milik KPK seperti yang dilihat tribun-medan, Jumat (26/4/2024).
Rumah mewah yang ditaksir seharga Rp 5,5 milliar itu disita KPK pada 25 April 2024 semalam.
Rumah mewah tersebut terletak di Blok G Nomor 48 Perumahan Taman Setia Budi Indah, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Pantauan Tribun-Medan.com, rumah itu tampak baru selesai direnovasi. Terlihat di sekitar rumah masih ditemukan material bangunan.
Tak ada orang yang berhasil ditemui di sana. Berdasarkan keterangan KPK, rumah tersebut adalah milik Erik yang diduga terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, penyitaan aset dilakukan pada Kamis semalam.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh tersangka Erik Adtrada Ritonga, Bupati nonaktif Labuhanbatu, yang terletak di Kota Medan, Sumatra Utara, pada hari kemarin, tanggal 25 April," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Erik Adtrada Ritonga. Nilai estimasi dari bangunan tersebut adalah sebesar Rp 5,5 miliar.
"Estimasi nilai rumah tersebut adalah sebesar Rp 5,5 miliar," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Labuhanbatu pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024.
Selain Erik Adtrada Ritonga, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD Labuhanbatu, serta Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) sebagai tersangka dari pihak swasta.
(cr17/tribun-medan.com)





Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.