Tribun Wiki
Berikut Berkas Persyaratan yang Wajib Disiapakan Calon Peserta CPNS 2024
Simak, inilah berkas persyaratan yang wajib disiapkan para pelamar CPNS agar tidak gagal ikut seleksi
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah akan kembali menggelar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.
Selain CPNS, seleksi ini juga akan menyasar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Pemerintah kemudian akan fokus pada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Jarang Diketahui Pelamar Gagal dalam Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK
Hal ini diungkapkan dalam pernyataan resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Seperti yang tercantum dalam UU No. 20/2023 tentang ASN, pemerintah akan mengatasi masalah tenaga kerja non-ASN.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi sebanyak mungkin posisi yang dapat terkena dampak transformasi digital.
Menteri Anas juga berpesan kepada para pegawai agar peraturan turunan dari UU No. 20 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat segera diselesaikan dalam bentuk RPP.
Baca juga: 13 Cara Mengatasi Webcam Eror saat Mengambil Foto Pendaftaran CPNS 2024
Regulasi ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi para ASN dan dapat menjadi elemen lain yang dapat mempercepat implementasi layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diprioritaskan, khususnya di sektor layanan administrasi pemerintahan.
Sebelum mendaftar CPNS 2024 calon peserta wajib mengetahui apa saja berkas persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut Berkas Persyaratan CPNS 2024
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ijazah
Surat keterangan nilai
Pas foto terbaru
Foto pengesahan / swafoto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.