Perdagangan Manusia Indonesia Malaysia

Perdagangan Manusia Jaringan Indonesia-Malaysia Dibongkar Polda Sumut, 20 Selamat

Polisi menjelaskan, 20 calon pekerja migran Indonesia ilegal ini menjadi korban dugaan perdagangan orang sekaligus penipuan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/Fredy Santoso
Sebanyak 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diselamatkan dari perdagangan orang dan dugaan penipuan modus kerja ke Malaysia, di Polda Sumut, Sabtu (27/4/2024). Mereka sudah membayar, tapi tak kunjung diberangkatkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal jaringan Indonesia-Malaysia.

Dari pengungkapan ini, sebanyak 20 orang calon pekerja berhasil digagalkan ketika akan dijual ke Malaysia untuk dipekerjakan ke pabrik.

Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan pihaknya menangkap agen pekerja migran Indonesia PMI ilegal beserta para korban.

Sumaryono menyebut, pengungkapan ini merupakan informasi dari masyarakat, lalu pada 24 April diselidiki dan 25 April menangkap para tersangka.

"Benar. Berdasarkan informasi dari masyarakat kita mengamankan 20 calon PMI hendak diberangkatkan ke Malaysia. Tapi tidak sesuai janji meski sudah membayar,"kata Kombes Sumaryono, Sabtu (27/4/2024).

Panit 1, Unit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir mengatakan, 20 korban ditemukan di dua lokasi penampungan yang disiapkan para pelaku di Kecamatan Namorambe dan di Kecamatan Pancur Batu.

"Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan beberapa orang yang diduga pelaku. Juga ada 20 orang calon pekerja Indonesia yang akan diberangkatkan dan sudah berbulan-bulan di tempatkan di penampungan-penampungan," kata Iptu Binrood Situngkir, Sabtu (27/4/2024).

Polisi menjelaskan, 20 calon pekerja migran Indonesia ilegal ini menjadi korban dugaan perdagangan orang sekaligus penipuan.

Mereka telah berada di penampungan bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga setahun.

Selama ini mereka berpindah-pindah tempat penampungan dan tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia sesuai perjanjian.

Padahal, mereka sudah membayar uang kepada agen sebanyak Rp 4 juta hingga Rp 7 juta supaya bisa berangkat dan bekerja ke Malaysia.

"Sampai dengan hari ini pekerja yang dijanjikan itu tidak kunjung diberangkatkan sehingga kita melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini."

Dari pengungkapan kasus perdagangan manusia ini Polisi menetapkan tiga orang tersangka, dari total 7 orang ditangkap di warung kopi Keude Kupie Ulee Kareng, Jalan dr Mansyur, Medan, Kamis 25 April lalu.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan ialah Lintiana Agustina (41) warga Jalan Sidomulyo, Dusun V, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Janter Manurung (48) warga Tebingtinggi.

Kemudian tersangka bernama Lenny Clara Veronica (31) warga Kecamatan Medan Selayang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved