Tribun Wiki
Sosok Monica Muller, Artis FTV yang 'Ngegele' Bareng Chandrika Chika dan Atlet Esports Aura Jiexy
Artis FTV Monica Muller ternyata ikut tersandung kasus narkoba bersama Chandrika Chika dan Aura Jiexy
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Monica Muller dikenal sebagai artis FTV.
Nama Monica Muller cukup dikenal di kalangan anak muda, karena parasnya yang menawan.
Namun, akhir-akhir ini Monica Muller mencuri perhatian warganet, setelah ia terlibat kasus narkoba bersama selebgram Chandrika Chika, dan atlet Esports Herli Juliansyah alias Aura Jiexy.
Monica Muller ikut ditangkap 'ngegele' atau mengisap liquid ganja di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Baca juga: SOSOK Junaedi Antonius Sitanggang Resmi Dilantik Menjadi Sekda Siantar, Harta Kekayaan Rp 241 Juta
Sosok Monica Muller
Monica Muller memiliki nama asli Ni Made Monica Julianti.
Monica Muller merupakan gadis kelahiran Bali, 29 Juli 2001.
Ia merupakan keturunan Jerman-Indonesia.
Sejak SMP, Monica Muller aktif mengikuti ajang modeling dan akting di Bali.
Baca juga: Sosok Benny Sinomba Jabat Plh Sekda Medan yang Baru Gantikan Wiriya Arrahman
Pada tahun 2019, Monica Muller kemudian membintangi sinetron berjudul Pengantin Dini.
Gadis yang hobi membuat feed di instagram ini tercatat pernah membintangi film serial Tukang Ojek Pengkolan, Putri Mahkota, Angling Dharma, Putri untuk Pangeran, dan sejumlah FTV lainnya.
Akan tetapi namanya mulai banyak dikenal sejak membintangi sinetron Putri untuk Pangeran yang ia perankan bersama Verrel Bramasta dan Ranty Maria.
Kasus Narkoba
Seperti diketahui, Chandrika Chika dan lima orang lainnya ditangkap di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (23/4/2024).
Mereka tertangkap menggunakan ganja yang dimasukkan dalam rokok elektrik atau vape.
Rupanya selain Chandrika Chika, artis FTV bernama Ni Made Monica Julianti alias Monica Muller juga ikut ditangkap.
Kemudian,ada pula nama lain seperti eks atlet e-sport, Heri Juliansah alias Jeixy, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit Sofyan.
Baca juga: SOSOK Irene Kakak Marissya Icha Tuding Fuji Mantan Thariq Pakai Narkoba, Auto Diskakmat Haji Faisal
Nama-nama tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Iya, benar itu semua (nama tersangka yang ditangkap)," ujar Ade Ary dikutip dari Tribunnews.
Selebgram satu ini memberikan pengakuan kepada sang ayah, Jusman, yang menjenguknya.
Jusman yang menjenguk Chandrika Chika pun mendengarkan langsung soal kronologi penangkapan sang anak yang dilakukan oleh polisi.
Jusman menyebut kalau putrinya, Chandrika Chika tidak mengetahui kalau pods atau rokok elektrik yang Dihisapnya berisi cairan ganja.
"Dia tidak tahu kalau didalam podsnya itu berisi narkotika. Dia cuma hisap aja," kata Jusman ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024) usai membesuk Chandrika Chika.
Baca juga: Sosok Ali Heibati, Bintang MMA yang Menendang Pantat Ring Girl, Disanksi Larangan Seumur Hidup
Jusman pun memastikan kalau pods atau rokok elektrik beserta liquid ganja bukan lah miliknya, atau sengaja dibawa oleh Chika ke hotel saat kumpul bersama teman-temannya.
"Kan yang bawa temannya bukan Chika. Lagipula itu (liquid ganja) kan jenis baru, jadi Chika tidak mengetahuinya," ucapnya.
"Kan liquid dibawa sama temannya yang didapat dari oleh-oleh temannya juga," sambungnya.
Jusman menganggap putrinya, Chika tidak bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan dari barang bukti rokok elektronik dan liquid ganja.
"Tapi saya tidak menyebut putri saya dijebak. Cuma memang barang buktinya bukan punya dia. Saya engga tahu juga kenapa bisa begini," jelasnya.
Baca juga: Sosok Siti Hardjanti, Satukan Tangan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto di Ultahnya
Jusman saat ini masih terus berkoordinasi dengan kepolisian, guna mengurusi proses hukum yang sedang dijalani oleh Chandrika Chika.
"Ya kita lihat kedepannya akan seperti apa, semoga ada jalan keluarnya," ujar Jusman.
Sang ibu tak percaya anaknya konsumsi narkoba.
Di saat yang sama, Poppy Putry ibunda Chandrika Chika membesuk putrinya di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Poppy Putry mengakui kedatangannya untuk memastikan kondisi sang anak, Chandrika Chika setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
"Setelah saya besuk ya saya cuma bisa menyampaikan kondisi anak saya (Chika) baik-baik saja," kata Poppy Putry.
Poppy belum mengetahui langkah selanjutnya untuk bisa mengeluarkan sang anak, Chika dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dengan cara mengajukan permohonan rehabilitasi.
Baca juga: SOSOK Afia Mahasiswi Cantik Diduga Nyolong Baju Hingga Pakaian Dalam Demi Hedon, Diciduk Anak Kosan
"Belum tau, saya cuma mau lihat anak saya dulu. Masih dipikirkan semuanya," ucapnya.
Chika mengaku ke polisi kalau dirinya bersama kelima tersangka lain, sudah setahun mengonsumsi liquid ganja atau THC.
Hanya saja sang ibu tidak mengetahuinya.
"Saya tahu betul anak saya, yang saya tau dia tidak begitu (konsumsi liquid ganja)," ungkapnya.
Poppy mengetahui dengan siapa Chika berteman, termasuk dengan kelima tersangka yang membuat putrinya masuk penjara.
"Chika selalu izin sama saya kalau dia mau pergi kemana pun. Ya yang saya tau dia cuma bergaul saja," jelasnya.
Poppy memastikan kalau Chandrika Chika tidak pernah mengonsumsi narkotika.
Baca juga: Profil Arkhan Fikri, Anak Sergai Gagal Tendang Penalti saat Lawan Korsel, Pernah Jadi Pemain Terbaik
Sebab, selama ini tidak ada gelagat yang mencurigakan dari sang anak.
"Cuma saya tidak tahu kenapa bisa begini (ditangkap). Yang saya tau anak saya tidak pernah (konsumsi liquid ganja)," ujar Poppy Putry.
Diberitakan sebelumnya, Chandrika Chika ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) bersama kelima selebgram dan Tiktokers lainnya.
Baca juga: Profil Davina Tesalonika Karamoy, Masuk Islam Usai Diberi Surat Al Isra oleh Mamanya
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan liquid ganja atau THC dari Chandrika Chika dan kawan-kawan.
Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Chandrika Chika dan kelima tersangka lain dijerat dengan pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam keterangannya, Chika dan kelima tersangka lainnya sudah mengonsumsi narkotika liquid ganja selama setahun.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.