Deli Serdang Terkini

APBD 2023 Deli Serdang Diisukan Raib Rp 800 M, Pemkab Membantah dan Bilang Begini

Raibnya uang sebesar Rp800 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, ternyata tidak benar.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor BPKA Deli Serdang di komplek perkantoran Bupati Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM - Raibnya uang sebesar Rp800 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, ternyata tidak benar.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Pemkab Deli Serdang, H Edwin Nasution SH dalam keterangan persnya didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), B Thomas Harahap SH dan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Drs Khairul Azman Harahap MAP.

"Isu uang Pemkab raib sebesar Rp800 miliar tidak benar dan sangat tidak masuk akal," kata Inspektur.

Dijelaskan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara (Sumut) sedang melakukan pemeriksaan Terinci terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Pemeriksaan baru akan berakhir, pada 7 Mei 2024 mendatang.

"Sampai saat ini, sudah didapat indikasi-indikasi temuan, tapi sangat tidak mungkin sebesar itu. Jadi, temuan Rp800 miliar itu tidak mungkin. Temuan ada, tapi tidak signifikan sebesar itu," jelas Inspektur lagi.

Inspektur kembali menegaskan, isu raibnya uang Rp800 miliar tersebut benar-benar di luar nalar. Karena, jumlah sebesar itu sudah 30 persen dari APBD Pemkab Deli Serdang Tahun 2023.

"Kita setiap tahunnya selalu diawasi BPK, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga Inspektorat. Jadi, tidak mungkin hal seperti itu terjadi," pungkas Inspektur.

Maka dari itu, Inspektur kembali menegaskan, isu yang menyebutkan uang Pemkab Deli Serdang sebesar Rp800 miliar dan telah dikonsumsi oleh media massa, adalah tidak benar.

"Kami nyatakan pemberitaan raibnya Rp800 miliar itu tidak benar. Ke depannya, kami akan berdiskusi dengan pimpinan dan akan mengambil langkah hukum. Bisa ke Dewan Pers atau jalur hukum lainnya," tandas Inspektur.

Inspektur juga menyinggung perihal utang Rp215 miliar yang turut disebut-sebut. "Terkait utang Rp215 miliar itu asetnya sudah ada, jadi bukan raib. Aset itu sudah menjadi aset Pemkab. Malah kita harus membayar kewajiban itu. Di tahun 2024 ini akan segera diselesaikan," urai Inspektur.

Hal senada disampaikan Kepala BPKAD, Baginda Thomas Harahap. "Dugaan raibnya uang Rp800 miliar itu tidak benar. Tidak ada!" timpal Kepala BPKAD.

(dra/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved