CPNS 2024

Cara Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar dalam Pendaftaran CPNS 2024

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) tidak lama lagi akan segera dibuka. Seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada bulan Mei.

Tayang:
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TribunWow
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) tidak lama lagi akan segera dibuka.

Seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada bulan Mei

Oleh karena itu, calon peserta sudah mulai mempersiapkan diri dari sekarang untuk seleksi CPNS 2024.

Khususnya, mempelajari tentang Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang menjadi syarat penting pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Yang mana, kadang ada beberapa pelamar yang terkendala jika NIK yang mereka daftarkan bermasalah atau tidak terdaftar di Disdukcapil.

Namun, calon peserta jangan sampai khawatir karena berkaca pada seleksi CPNS 2023, ada solusi terbaik dalam mengatasi NIK yang tidak ditemukan saat pendaftaran CPNS dan PPPK, yaitu bisa melalui Help Desk di sscasn.bkn.go.id.

Lantas, bagaimana solusi untuk NIK yang tidak ditemukan saat pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024? Berikut ulasan lengkapnya.

Cara Mengatasi NIK Tidak Ditemukan dan Tidak Sesuai

1. NIK dan No.KK Tidak Ditemukan

Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir (sesuai KTP) dan Tanggal Lahir (sesuai KTP);

Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.

Setelah semuanya lengkap diisi Submit

2. NIK Didaftarkan Orang Lain

Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, File Foto Selfie/

Swafoto memegang KTP dengan ukuran file maksimal 200Kb dan format PDF atau jpg, File Scan KTP dengan ukuran file maksimal 200 kb dengan format PDF atau jpg.

Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.

Kemudian, klik Submit

Cara Cek NIK Terdaftar di Kemendagri atau Tidak

1. Cara Cek NIK vi WhatsApp

Kirim Whatsapp ke nomor 0811-8005-373.

Ketik dulu “Menu” lalu kirim. Segera kalian akan mendapatkan balasan dengan menu pilihan.

Pada balasan ini, kalian tekan “Pilih di sini” lalu tekan nomor 2 Pengaduan.

Setelah itu kalian mendapat panduan berupa format pengaduannya.

Setelah itu isi format dengan benar dan tunggu balasan Dukcapil Kemendagri berupa:

# NIK (16 DIGIT NOMOR)

# Nama_Lengkap

# Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)

# Nomor_Telp

# Permasalahan

Pada format # Permasalahan, kalian bisa ketik “Cek NIK.” Selanjutnya tunggu jawaban dari Kemendagri.

2. Cek NIK Melalui SMS

Kamu juga dapat mengecek NIK terdaftar atau tidak melalui SMS.

Adapun format SMS untuk mengecek NIK adalah: Cek#KTP#NIK. Selanjutnya, kirim SMS tersebut ke nomor 0815-3636-9999 Disdukcapil Kemendagri.

3. Cek NIK Melalui Call Center

Cara cek NIK terdaftar atau tidak berikutnya bisa melalui media sosial Dukcapil Kemendagri: Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved