Berita Viral

Tak Hanya Skincare Anak, Ternyata Biaya Sunatan Cucu SYL Pun Ditanggung Kementan, Hakim: Rp100 Juta?

Tak hanya biaya skincare anak, ternyata biaya sunatan cucu SYL pun ditanggung Kementan. Hal ini diungkap eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan

Editor: Liska Rahayu
HO
Tak Hanya Skincare Anak, Ternyata Biaya Sunatan Cucu SYL Pun Ditanggung Kementan, Hakim: Rp100 Juta? 

TRIBUN-MEDAN.com - Tak hanya biaya skincare anak, ternyata biaya sunatan cucu SYL pun ditanggung Kementan.

Hal ini diungkap eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Awalnya, Hakim Anggota Ida Mustikawati mendalami anggaran Kementan yang dikeluarkan Biro Umum untuk kepentingan SYL.

Salah satunya, Hakim mengungkap ada anggaran untuk biaya khitanan anak dari Kemal Redindo, Putra SYL.

“Sunatan siapa?” tanya Hakim Ida.

“Anaknya (Kemal Redindo) Yang Mulia,” jawab Hafidh.

“Anaknya dari Kemal Redindo, umur berapa dia?” tanya Hakim lagi.

Kepada Majelis Hakim, Hafidh mengaku lupa berapa umur cucu SYL saat khitanan dilakukan.

Ia juga mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut.

“Lupa nominalnya? sedikit atau banyak?” timpal Hakim mengulik ingatan Hafidh.

“Cukup lumayan Yang Mulia,” jawab Hafidh.

“Lumayannya? ada berapa Rp 100 juta ? Rp 200 juta?” tanya Hakim. L

Lagi-lagi Hafidh mengaku lupa jumlah dana yang digunakan untuk khitanan cucu dari eks Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Namun, ia memastikan angka untuk biaya khitanan cucu SYL tidak sampai ratusan juta.

“Enggak sampai Yang Mulia,” kata Hafidh.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Skincare Rp 50 juta untuk anak dan cucu

Mantan Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian  Gempur Aditya sebagai saksi persidangan menuturkan bahwa SYL meminta biaya perawatan wajah (skincare) untuk anaknya, Indira Chunda Thita.

Gempur mengatakan bahwa uang untuk skincare tersebut juga digunakan untuk perawatan cucu dari SYL.

Saat hakim bertanya, Gempur menuturkan bahwa permintaan untuk membeli skincare ini dilakukan tidak setiap bulan.

Tetapi dalam sekali pengeluaran, Gempur mengaku bahwa nominalnya mencapai belasan hingga puluhan juta.

“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, (pernah) Rp 17 juta, sekitar itu, Pak,” kata Gempur, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Uang bulanan istri SYL Rp 25-30 juta

Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian  Isnar Widodo sebagai saksi persidangan mengatakan bahwa permintaan uang bulanan untuk istri SYL menggunakan anggaran Kementan.

"Uang bulanannya (untuk) siapa?" tanya Hakim, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

“Uang bulanan untuk Bu Menteri," kata Isnar.

Ketika hakim menanyakan nominal dari uang bulanan, Isnar mengatakan bahwa uang bulanan istri SYL, Ayun Sri Harapap, senilai Rp 25-30 juta.

Adapun uang tersebut diberikan mulai awal bulan 2020 hingga 2021 atau kurang lebih selama satu tahun.

Biaya dokter kecantikan dan renovasi rumah anak SYL

Mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto mengungkapkan bahwa SYL pernah memotong anggaran Eselon I untuk membayar biaya dokter kecantikan anak SYL.

Selain itu, Panji mengatakan bahwa anggaran yang dibebankan ke biro umum itu juga digunakan untuk biaya renovasi rumah anaknya.

Dalam perkara tersebut, SYL diduga menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar sebagai hasil pemerasan terhadap anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Meskipun demikian, Panji tidak menyebutkan jumlah pasti terkait biaya yang dikeluarkan untuk membayar dokter kecantikan dan renovasi rumah, dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved