Berita Medan
Terbukti Bersalah Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Serma Agus Divonis 6 Tahun Penjara
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Serma Agus Suhendra divonis pidana penjara selama 6 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan perkara narkotika.
Serma Agus terbukti bersalah melakukan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Letkol Lungun M Hutabarat menyatakan, Serma Agus terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
"Kedua, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Lungun, Senin (29/4/2024).
Selain dihukum pidana penjara, Serma Agus juga dipecat dari kedinasannya.
"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Hakim menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 jo ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 26 KUHPidana Militer jo Pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI No 31 tahun 1997.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
(cr28/tribun-medan.com)
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Letkol Lungun M Hutabarat saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/4/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.