Dairi Memilih

KPU Dairi Beberkan Syarat Dukungan Bagi Pasangan Calon Bupati dari Jalur Perseorangan

KPU Dairi mulai melakukan sosialisasi terkait persiapan bagi pasangan calon bupati Dairi yang maju dari jalur independen.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Kegiatan sosialisasi KPU Dairi dalam mempersiapkan pilkada di One's Hotel, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi mulai melakukan sosialisasi terkait persiapan bagi pasangan calon bupati Dairi yang maju dari jalur independen ( Perseorangan), Selasa (30/4/2024).

Asih Firmansyah Solin selaku Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi mengatakan, sosialisasi tersebut untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

"Pada sosialisasi ini kita lebih fokusnya kepada pemenuhan dukungan syarat untuk bakal calon perseorangan (independen), " ungkapnya.

Adapun syarat dukungan yang wajib dipenuhi oleh bacalon yakni 10 persen dari jumlah DPT yang ditetapkan dalam pemilu Terakhir kemarin.

"Jadi DPT kita terakhir 227.220 jadi yang harus dipenuhi adalah 22.722 syarat minimal yang tersebar di lebih 50 persen dari jumlah kecamatan. Kita tahu sendiri jumlah kecamatan di Kabupaten Dairi ada 15 kecamatan, maka sebaran dukungan minimal di 8 kecamatan, " tegasnya.

Selanjutnya, pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon dari perseorangan itu akan berlangsung dari tanggal 5 Mei sampai tanggal 19 Agustus 2024.

Sementara itu, pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon oleh KPU Dairi akan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved