Dairi Memilih

KPU Dairi Buka Perpanjangan Pendaftaran PPK di 4 Kecamatan, Berakhir pada 2 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi memperpanjang pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 4 kecamatan.

TRIBUN MEDAN/HO
Proses penyerahan berkas pendaftaran PPK di kantor KPU Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi memperpanjang pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 4 kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi.

Ketua Divisi Sosialisasi SDM Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir mengatakan, 4 kecamatan tersebut masih kekurangan pendaftar saat proses penutupan yang sudah berakhir pada Senin (29/4) kemarin.

"Ada 4 kecamatan yang kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB, tidak memenuhi kuota 10 pendaftar. Itu ada di Kecamatan Berampu, Lae Parira, Parbuluan, dan Siempat Nempu Hilir, " ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (30/4/2024).

Maka dari itu, KPU Dairi kemudian membuka perpanjangan masa pendaftaran di empat kecamatan tersebut sampai dengan tanggal 2 Mei.

"Sudah kita terbitkan perpanjangan tersebut dimana sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024, itu kan dari tanggal 30 April sampai dengan 2 Mei. Maka kita akan menunggu sampai tanggal 2 Mei pukul 23.00 WIB, " katanya.

Ridwan pun mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa pelamar dari 4 kecamatan tersebut yang sudah mendatangi Kantor KPU Dairi untuk melakukan proses pendaftaran.

Kata Ridwan, rata - rata kekurangan dari 4 kecamatan tersebut yakni 2 orang, atau yang mendaftar hanya 8 orang saja.

"Kekurangannya itu rata - rata 2 lagi. Artinya dia sudah upload ke Aplikasi Siakba, kemudian mengantarkan berkasnya secara langsung, " jelasnya.

Ridwan pun mengajak seluruh masyarakat yang berada di 4 kecamatan tersebut untuk mendaftarkan dirinya menjadi anggota PPK.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Siakba, dan pengiriman berkas ke Kantor KPU paling lama 1 hari sebelum pelaksanaan tes tertulis yang berlangsung pada tanggal 6 Mei mendatang.

"Jadi dia mendaftar dulu di Aplikasi Siakba, baru menyerahkan berkas paling lama 1 hari . Artinya kalau Siakba sudah di upload, dokumen- dokumen terpenuhi, itu sudah bisa. Tetapi pengantaran dokumen itu paling lama 1 hari sebelum seleksi tertulis. Ujian tanggal 6 kan, jadi paling lama itu tanggal 5 sudah menyerahkan berkas, " tutupnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook,Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved