Siantar Terkini
Caleg DPRD Siantar Terpilih Terperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Bibit Kopi Dairi
Calon Anggota DPRD Pematangsiantar Terpilih bernama Chairuddin Lubis terperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Calon Anggota DPRD Pematangsiantar Terpilih bernama Chairuddin Lubis terperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi. Surat panggilan terhadap yang bersangkutan beredar di media sosial.
Kasi Pidsus Kejari Dairi, Chandra Syahputra membenarkan adanya panggilan terhadap Chairuddin Lubis sebagai saksi sejak penyidikan hingga saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
"Jadi si Chairuddin Lubis dipanggil sebagai saksi di persidangan. Dalam kasus ini dia rekanan, tapi bukan rekanan asli. Rekanan asli dan kepala dinas sudah dijadikan tersangka," kata Chandra.
Adapun peran Chairuddin Lubis dalam perkara ini merupakan penangkar kopi yang dinegosiasi oleh penyedia barang dan jasa (rekanan) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi bernama Wellington Simarmata untuk menyediakan 301.800 batang kopi.
Sebanyak 301.800 batang kopi ini nantinya akan diberikan kepada 43 kelompok tani penerima manfaat di Kabupaten Dairi, untuk mendukung perluasan tanaman kopi di kabupaten tersebut.
Dalam perkara ini, Wellington Simarmata dan PPK pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi bernama Lamhot Silalahi sendiri telah dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Menariknya Wellington Simarmata menjadi terdakwa dengan status in absentia di pengadilan lantaran masih menjadi buronan kejaksaan.
"Rekanan asli membeli kopi dari Chairuddin dan menjualnya ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Dilalui semua proses tender dan kita temukan kerugian negara," sambung Chandra.
Berdasarkan SIPP PN Medan, Pagu Anggaran Pengadaan bibit kopi tahun anggaran (TA) 2021, dengan sumber dana APBD Kabupaten Dairi adalah Rp 1,65 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: PE.03.02/SR-30/PW02/5.2/2022 tanggal 26 Desember 2022 telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.989.675,00
Chairuddin Lubis sendiri merupakan Caleg DPRD Pematangsiantar Terpilih Periode 2024-2029 dari Partai Gerindra. Ia meraup suara sebesar 2.974 suara, yang cukup mengantarkannya ke kursi legislatif Kota Siantar.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Daftar Nama ASN yang Lolos Tahap Administrasi Seleksi Jabatan Eselon II Pemko Siantar |
|
|---|
| WFH Diberlakukan Setiap Jumat, Inspektorat Kota Siantar Siapkan Tim Pengawasan ASN |
|
|---|
| Polres Siantar Tingkatkan Patroli Malam, Amankan 14 Sepeda Motor Modif Knalpot Brong |
|
|---|
| Pemko Siantar masih Rumuskan Instruksi Mendagri soal Kewajiban WFH Tiap Hari Jumat |
|
|---|
| Pemko Siantar Buka Seleksi 8 Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Sampai 9 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Chairuddin-Lubis-Caleg-Gerindra-Terpilih-turut-terperiksa1.jpg)