Tribun Wiki

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Jika Tidak Dikerjakan Satu Diantaranya Bisa Membatalkan Ibadah

Saat melaksanakan ibadah haji, umat muslim harus tahu apa perbedaan rukun haji dan wajib haji

Editor: Array A Argus
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Suasana ibadah haji di Tanah Suci 

Setelah melakukan Tawaf, kewajiban selanjutnya adalah melakukan sa’i.

Sa'i dilakukan dengan berlari-lari kecil atau berjalan di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5. Tahallul

Tahallul merupakan rangkaian ibadah haji yang dilakukan setelah sa'i.

Kegiatan tahallul ditandai dengan jemaah laki-laki yang mencukur atau merapikan rambut mereka.

Sementara bagi jemaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit.

Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri.

Tahallul ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jemaah sudah melaksanakan lontar jamrah.

Lontar jamrah merupakan ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah.

Kegiatan lontar jamrah ini dilakukan untuk mengingatkan jemaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.

6. Tertib

Tertib dalam rukun haji ini memiliki arti bahwa seluruh jemaah wajib melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara berurutan mulai dari ihram sampai pada tahallul atau cukur.

Wajib Haji

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 5 SD, terdapat 7 rangkaian kegiatan dalam wajib haji, yakni sebagai berikut:

1. Berihram dari mikat

Mikat merupakan batas tempat atau waktu bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji untuk memulai ihramnya.

Biasanya bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, akan mulai berihram dari Bukit Yalamlam.

Mikat dibagi menjadi dua macam, yakni mikat zamani dan mikat makani.

Untuk mikat makani merupakan waktu berniat yang dilakukan pada bulan haji.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved