Tribun Wiki

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Jika Tidak Dikerjakan Satu Diantaranya Bisa Membatalkan Ibadah

Saat melaksanakan ibadah haji, umat muslim harus tahu apa perbedaan rukun haji dan wajib haji

Editor: Array A Argus
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Suasana ibadah haji di Tanah Suci 

Sementara mikat makani merupakan tempat untuk memulai ihram.

2. Mabit di Muzdalifah

Mabit disebut juga bermalam di Muzdalifah yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah.

Ketika Mabit, jemaah melaksanakan salat magrib dijamak dengan salat isya dengan satu kali azan dan iqamah di Muzdalifah.

3. Melontar jamrah aqabah

Melontar jamrah ini dilakukan dengan cara melempar kerikil sebanyak tujuh butir secara berturut-turut.

Ketika tengah melontar jamrah jemaah berucap 'Allahu akbar. Allahummaj'alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)'.

Kerikil yang dilempar oleh jemaah wajib mengenai tugu dan masuk ke dalam jurang besar tempat jamrah.

4. Mabit di Mina

Mabit di Mina dilakukan dengan bermalam di Mina selama semalam penuh pada hari Tasyirk yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Kegiatan Mabit di Mina ini dilaksanakan mulai sore hari hingga terbitnya fajar.

Mabit di Mina boleh dilakukan dengan bermalam paling sedikit 2 atau 3 malam.

5. Melontar jamrah ula, wusta dan aqabah

Sama halnya dengan Mabit di Mina, melontar jamrah ula, wusta, dan aqabah ini dilakukan pada hari Tasyrik.

Kegiatan melempar jamrah ini dilakukan untuk mengingat kisah saat setan menggoda Nabi Ibrahim agar tidak menyembelih putranya, Nabi Ismail, padahal hal tersebut merupakan perintah Allah SWT.

6. Tawaf wada'

Tawaf wada' merupakan tugas terakhir jemaah dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci.

Kegiatan tawaf wada' juga dilakukan sebagai perpisahan saat akan meninggalkan kota Makkah.

7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang pada waktu ihram

Apabila jemaah melanggar larangan yang telah ditetapkan, maka ia wajib membayar denda.

Denda yang ditetapkan tergantung pada larangan apa yang dilanggar.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved