Tribun Wiki

Daftar Hewan Ternak yang Sah Dijadikan Kurban saat Idul Adha

Berikut ini adalah hewan ternak yang sah dijadikan hewan kurban dalam pelaksanaan Idul Adha

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / ANIL
Yanto pemilik sapi jenis limosin memamerkan sapinya yang dibeli Presiden Joko Widodo untuk dikurbankan pada Idul Adha di Sumut, Sabtu (9/7/2022). Yanto merupakan peternak asal Binjai. 

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Selain itu, ada juga jenis hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban Idul Adha.

Jenis Hewan yang Tidak Diperbolehkan Menjadi Hewan Kurban

- Al-Anya: buta total pada kedua mata,

- Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total

- Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,

- Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,

- Al-Jad’a: terpotong pada hidung,

- Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,

- Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,

- Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,

- Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,

- Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu,

- Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,

- Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus,

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved