Tribun Wiki
Daftar Hewan Ternak yang Sah Dijadikan Kurban saat Idul Adha
Berikut ini adalah hewan ternak yang sah dijadikan hewan kurban dalam pelaksanaan Idul Adha
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
Selain itu, ada juga jenis hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban Idul Adha.
Jenis Hewan yang Tidak Diperbolehkan Menjadi Hewan Kurban
- Al-Anya: buta total pada kedua mata,
- Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total
- Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,
- Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,
- Al-Jad’a: terpotong pada hidung,
- Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
- Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,
- Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
- Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
- Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu,
- Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
- Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.