Medan Memilih

Tanggapan KPU soal PPK di Medan Jadi Tersangka Kecurangan Pergeseran Suara Partai

Polisi menyita berkas C plano dan D hasil dari Kantor KPU Kota Medan. Hal itu terkait dugaan pergeseran suara partai yang diduga dilakukan oleh PPK.

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kepolisian resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menyita berkas C plano dan D hasil dari Kantor KPU Kota Medan. Hal itu terkait dugaan pergeseran suara partai yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah membenarkan hal tersebut. Katanya penyitaan dokumen dilakukan pihak kepolisian pada Selasa (30/4/2024).

"Kemarin ke gudang, dengan mengundang pihak kepolisian, Bawaslu, saksi-saksi partai, dan sekarang barangnya (barang bukti) sudah diambil oleh Gakkumdu," kata Mutia kepada tribun-medan, Kamis (2/5/2024).

Kata Mutia penyitaan dokumen tersebut terkait dugaan tindak pidana Pemilu berupa pergeseran suara partai yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Medan Timur.

Mutia menjelaskan perkara itu juga sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi setelah adanya laporan dari partai Gerindra yang merasa dirugikan dengan adanya perpindahan suara partai.

"Kita masih menunggu hasilnya. Dan inikan ada sidang MKnya juga, untuk partai yang calegnya melaporkan," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyitaan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti C Plano dan D Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur. Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu pembuatan surat palsu atau dokumen palsu.

Dugaan kecurangan itu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis.

Sebelumnya Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum caleg DPRD Medan, Netty Yuniarti Siregar.

Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukannya adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara.

Sedangkan dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.

Selanjutnya temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved