Berita Medan

Kerap Racuni Warga Pakai Sabu, Pengedar Narkoba di Desa Pujimulyo Sunggal Akhirnya Ditangkap

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan,dari penangkapan ini didapat enam klip sabu-sabu

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat (tengah) Kanit Reskrim AKP Usman (kanan kemeja putih) saat merilis penangkapan pengedar narkoba di Dusun III, Desa Pujimulyo, Sunggal, Deliserdang, Jumat (3/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap MSR (33) pengedar narkoba yang kerap meracuni warga Dusun III, Desa Pujimulyo, Sunggal, Deliserdang menggunakan sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di tempatnya biasa mangkal dan mengedarkan narkoba.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan,dari penangkapan ini didapat enam klip sabu-sabu seberat 2,7 gram, plastik bening kosong dan yang tunai Rp 32 ribu.

"Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti, 6 klip sabu-sabu total 2,7 gram,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat (3/5/2024).

Polisi menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat adanya pengedar narkoba yang selama ini meracuni warga.

Dari informasi tersebut polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya bersama barang bukti pada Kamis 2 Mei kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MSR mendapat barang haram dari pria berinisial G, yang kini masih diburu.

Kompol Bambang menyebut, tersangka pernah masuk penjara sebanyak dua kali karena terlibat kasus pencurian.

"Narkoba didapat dari seorang berinisial G, yang masih diburu. Masih didalami.Tersangka residivis, yang dua kali keluar masuk penjara kasus pencurian."

(Cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved