Berita Medan
Kerap Racuni Warga Pakai Sabu, Pengedar Narkoba di Desa Pujimulyo Sunggal Akhirnya Ditangkap
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan,dari penangkapan ini didapat enam klip sabu-sabu
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap MSR (33) pengedar narkoba yang kerap meracuni warga Dusun III, Desa Pujimulyo, Sunggal, Deliserdang menggunakan sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di tempatnya biasa mangkal dan mengedarkan narkoba.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan,dari penangkapan ini didapat enam klip sabu-sabu seberat 2,7 gram, plastik bening kosong dan yang tunai Rp 32 ribu.
"Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti, 6 klip sabu-sabu total 2,7 gram,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat (3/5/2024).
Polisi menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat adanya pengedar narkoba yang selama ini meracuni warga.
Dari informasi tersebut polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya bersama barang bukti pada Kamis 2 Mei kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MSR mendapat barang haram dari pria berinisial G, yang kini masih diburu.
Kompol Bambang menyebut, tersangka pernah masuk penjara sebanyak dua kali karena terlibat kasus pencurian.
"Narkoba didapat dari seorang berinisial G, yang masih diburu. Masih didalami.Tersangka residivis, yang dua kali keluar masuk penjara kasus pencurian."
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.