Sumut Terkini
PT KIM dan 4 Perusahaan di Sumut Masuk Daftar Ditangguhkan Penilaian Kinerja dari KLHK
Perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam merupakan perusahaan yang belum menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup yang sehat d
TRIBUN-MEDAN.com - PT Kawasan Industri Medan (KIM) masuk ke dalam daftar hitam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
PT KIM bersama empat lainnya masuk ke dalam daftar perusahaan yang ditangguhkan (hitam) yakni PLTG Gunung Sitoli – Nias, PT Agro Indah Persada, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), serta PT Tolan Tiga Indonesia.
"Untuk hasil PROPER yang masih hitam dan merah ini kita lakukan pembinaan. Agar bisa meningkat menjadi proper biru, hijau dan emas. Yang biru juga kita bina agar dia bisa menjadi hijau dan emas," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Yuliani Siregar usai acara penyerahan sertifikat Proper di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (3/5/2024).
Dikatakan Yuliani, perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam merupakan perusahaan yang belum menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup yang sehat di wilayah sekitarnya.
"Ada juga tadi yang ditangguhkan termasuk PT KIM. Karena dia belum mengelola lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kalau semua perusahaan minimal dia biru aja pasti semua kerusakan ini bisa teratasi. Terutama limbah misalnya perusakan air dan tanah. Seperti membuang limbang langsung ke sungai tanpa ada pengelolaan limbahnya," katanya.
Yuliani mengatakan tidak menutup kemungkinan jika setelah dilakukan pembinaan perusahaan tetap masuk daftar hitam akan dicabut izinnya.
"Ini nanti kalau sudah kita bina juga tidak bisa ya kita berikan sanksi baik administrasi. Bisa sampai pencabutan izin," ungkapnya.
Adapun Proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Proper berupa penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun dari hasil penilaian KLHK di Sumut, ada 188 perusahaan yang dinilai dengan hasil; peringkat emas 2 (dua) perusahaan, peringkat hijau 10 (sepuluh) perusahaan, peringkat biru, 129 (seratus dua puluh sembilan)
perusahaan, peringkat merah, 42 (empat puluh dua) perusahaan, peringkat ditangguhkan 5 (lima) perusahaan.
Sementara itu Pj Gubernur Sumut Hassanudin juga menyinggung terkait sanksi yang harus diberikan kepada perusahaan yang masih masuk daftar hitam.
"Saya tadi sudah bincang-bincang dengan Pak Sekda, harusnya jangan hanya reward yang dikasih, tapi harus ada punishment juga. Jadi ada perubahan dari mereka yang masih masuk daftar hitam," katanya
.(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Anak Buah Bekas Kadishub Siantar Beber Uang Pungli Parkir Dipakai Makan Minum sama Polisi |
![]() |
---|
Pria 65 Tahun di Deli Serdang Diciduk Satreskrim Polrestabes Medan, Cabuli 2 Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pegiat Medsos Medan Laporkan Akun Ferry Irwandi ke Polisi, Dituding Dalang Rusuh Demo Bubarkan DPR |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Akan Bentuk 6.000 Posbankum dengan Anggaran Rp300 Juta di 33Kab/Kota, Tangani Prestice |
![]() |
---|
Pemprov akan Siapkan 1000 Unit Perumahan untuk Buruh, Kadis PKP Sumut: Terkendala di Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.